Aksi Pencurian Rumah Kosong Saat Mudik Lebaran di Pekanbaru Berujung Penangkapan, Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Pekanbaru Gempar: Pencuri Rumah Kosong Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur

Kota Pekanbaru dihebohkan dengan penangkapan seorang pria bernama Hendra (35) yang diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sebuah rumah yang ditinggal mudik oleh pemiliknya. Drama penangkapan ini mencapai puncaknya ketika Hendra terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur ini diambil setelah pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan dan berupaya menghindari penangkapan. "Saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri. Petugas kami telah memberikan peringatan sesuai prosedur, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, tindakan tegas berupa pelumpuhan terpaksa dilakukan untuk mengamankan pelaku dan mencegah potensi bahaya lebih lanjut," ujar Kompol Bery kepada awak media.

Kronologi Kejadian: Dari Laporan Korban Hingga Penangkapan Pelaku

Kasus ini bermula dari laporan Yaswir Syarkawie (72), seorang karyawan BUMN, yang mendapati rumahnya di Jalan Kurnia, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, dalam kondisi berantakan setelah ditinggal mudik Lebaran. Korban mengetahui kejadian ini dari tetangganya yang curiga melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rumah korban. Setelah dicek, ternyata benar rumahnya telah disatroni maling.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari tetangga bahwa rumahnya telah dibobol," terang Kompol Bery.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai Pesisir segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada Hendra sebagai pelaku utama.

Daftar Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:

Hendra diduga kuat telah menggasak sejumlah barang berharga dari rumah korban, di antaranya:

  • Satu unit mobil Isuzu Panther
  • Satu unit sepeda motor
  • Satu unit sepeda
  • Satu buah televisi

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta. Petugas kemudian berhasil mengamankan Hendra di sekitar kediamannya di Jalan Khayangan, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Senin (7/4/2025).

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya," imbuh Kompol Bery.

Proses Hukum Berlanjut: Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Saat ini, Hendra telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama saat bepergian jauh seperti mudik Lebaran. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.