OJK Intensifkan Pemberantasan Judi Online: Lebih dari 10 Ribu Rekening Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memberantas aktivitas judi online (judol) yang meresahkan masyarakat. Langkah signifikan yang diambil adalah pemblokiran rekening bank yang terindikasi terlibat dalam praktik haram tersebut. Hingga saat ini, jumlah rekening yang telah diblokir mencapai angka 10.016, menandai peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan data sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Data rekening yang diblokir terus bertambah seiring dengan upaya identifikasi dan penelusuran yang lebih intensif. Sebelumnya, OJK telah memblokir sekitar 8.600 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online. Peningkatan jumlah rekening yang diblokir ini menunjukkan komitmen OJK dalam memberantas aktivitas ilegal ini.

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran kurang lebih 10.016 rekening. Sebelumnya yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening," ujar Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (11/4/2025).

OJK tidak hanya melakukan pemblokiran rekening berdasarkan laporan dari Kominfo. Lebih dari itu, OJK juga menerapkan langkah-langkah enhanced due diligence (EDD), yaitu pemeriksaan mendalam terhadap nasabah dan transaksi keuangan yang berisiko tinggi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi para pelaku judi online untuk menyembunyikan atau mengalirkan dana hasil kejahatan mereka. EDD meliputi:

  • Verifikasi identitas nasabah secara lebih ketat, termasuk kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pemantauan transaksi keuangan yang mencurigakan secara lebih intensif.
  • Penelusuran asal-usul dana yang masuk dan keluar dari rekening.
  • Kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan yang mencurigakan.

OJK menyadari bahwa pemberantasan judi online merupakan tugas yang kompleks dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Oleh karena itu, OJK terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kominfo, kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online. Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran judi online yang seringkali menjanjikan keuntungan besar namun berpotensi merugikan.

Dengan langkah-langkah yang komprehensif dan kerjasama yang solid, OJK optimis dapat memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya terhadap perekonomian dan sektor keuangan.