Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Industri Susun Peta Jalan Pengendalian Emisi di Jabodetabek

KLHK Minta Industri Proaktif Atasi Polusi Udara Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia tengah berupaya meningkatkan kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) melalui pendekatan kolaboratif dengan sektor industri. Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, baru-baru ini menyerukan kepada para pemimpin industri di kawasan tersebut untuk menyusun roadmap atau peta jalan yang komprehensif dalam upaya menekan emisi gas buang dan polusi udara.

Seruan ini didasari oleh data yang menunjukkan bahwa boiler industri merupakan salah satu kontributor signifikan terhadap polusi udara di Jabodetabek, dengan perkiraan menyumbang sekitar 16 hingga 20 persen dari total emisi. Hal ini disampaikan dalam forum diskusi antara Menteri Siti Nurbaya dengan para pemimpin industri se-Jabodetabek dan Karawang yang diadakan di Jakarta.

"Pengelolaan kualitas udara Jakarta harus kita lakukan dengan serius dan terencana," tegas Menteri Siti Nurbaya. Ia menekankan pentingnya implementasi langkah-langkah strategis yang terukur dan berkelanjutan untuk mencapai target penurunan emisi yang telah ditetapkan. Peta jalan yang akan disusun diharapkan dapat menjadi panduan bagi industri dalam mengadopsi teknologi bersih, meningkatkan efisiensi energi, dan menerapkan praktik-praktik ramah lingkungan lainnya.

Kewajiban Pemasangan SPKU dan Pengawasan Ketat

Lebih lanjut, Menteri Siti Nurbaya menyoroti pentingnya pemantauan kualitas udara secara real-time sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif. Ia mengungkapkan bahwa KLHK akan mewajibkan industri-industri di Jabodetabek untuk memasang Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di lokasi operasional mereka, terutama menjelang musim kemarau.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai langkah awal sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) yang lebih komprehensif. Dengan demikian, kewajiban pemasangan SPKU akan bersifat semi-mandatori dalam waktu dekat.

Selain itu, Menteri Siti Nurbaya juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kawasan industri dan pelaku usaha dalam hal kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. Tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

"Saya tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang membandel dan tidak mengindahkan kaidah lingkungan, setelah dilakukan pembinaan dan pengarahan," ujarnya.

Langkah-langkah Konkret yang Diharapkan dari Industri:

  • Penggunaan Teknologi Ramah Lingkungan: Investasi dalam teknologi yang lebih bersih dan efisien untuk mengurangi emisi dari proses produksi.
  • Efisiensi Energi: Optimalisasi penggunaan energi untuk mengurangi kebutuhan bahan bakar dan emisi terkait.
  • Pengelolaan Limbah yang Baik: Penerapan sistem pengelolaan limbah yang efektif untuk mencegah pencemaran udara dan air.
  • Pemantauan dan Pelaporan Emisi: Melakukan pemantauan emisi secara berkala dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
  • Keterbukaan Informasi: Berbagi informasi mengenai kinerja lingkungan perusahaan kepada publik.

KLHK berharap, dengan adanya kolaborasi yang erat antara pemerintah dan sektor industri, kualitas udara di Jabodetabek dapat ditingkatkan secara signifikan, sehingga tercipta lingkungan hidup yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.