Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Pembuktian Perkara Suap PAW Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Pembuktian Perkara Suap PAW Harun Masiku Setelah Eksepsi Ditolak
Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi tahap pembuktian dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya pada hari Jumat (11/4/2025).
Dalam tanggapannya usai persidangan, Hasto menghormati putusan hakim yang menolak eksepsinya. Ia menekankan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa dan bagian dari pendidikan politik untuk melihat aspek hukum secara berkeadilan. Hasto menegaskan penolakan eksepsi ini tidak akan mengurangi semangatnya untuk mencari keadilan.
"Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," ujarnya.
Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam amar putusannya menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Hasto tidak dapat diterima. Hakim menilai bahwa materi eksepsi tersebut masuk ke dalam pokok perkara. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," tegas hakim Rios.
Hasto sendiri menganggap kasus yang menjeratnya sebagai sesuatu yang dipaksakan dan merupakan proses daur ulang. Namun, ia meyakini bahwa pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan kebenaran.
Daftar Poin Penting
Berikut poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:
- Eksepsi Hasto Ditolak: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
- Sidang Lanjut ke Pembuktian: Sidang kasus dugaan suap PAW Harun Masiku akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
- Hasto Siap Hadapi Pembuktian: Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk menghadapi tahap pembuktian dan membuktikan ketidakbersalahannya.
- Kasus Dianggap Dipaksakan: Hasto menganggap kasus yang menimpanya sebagai sesuatu yang dipaksakan dan merupakan proses daur ulang.
Kasus dugaan suap yang menyeret nama Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau, terutama pada tahap pembuktian di mana fakta-fakta akan diungkap di persidangan.