KPK Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN, Mantan Direktur Diperiksa Intensif

KPK Periksa Mantan Pejabat PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil dan memeriksa mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, pada hari Jumat, 11 April 2025. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Danny Praditya, KPK juga memanggil Iswan Ibrahim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pemanggilan kedua mantan pejabat ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan kedua orang tersebut tetap berada di Indonesia dan dapat dimintai keterangan sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik. KPK berharap agar kedua orang yang dicegah tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditentukan.

KPK Akan Umumkan Identitas Tersangka Setelah Bukti Cukup

KPK belum bersedia mengungkap identitas tersangka hingga penyidikan dianggap cukup. Lembaga antirasuah ini berjanji akan mengumumkan identitas para tersangka kepada publik setelah seluruh bukti dan keterangan yang dibutuhkan telah terkumpul. Kasus ini sendiri berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IG.

KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku korupsi dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk mantan pejabat PGN dan pihak-pihak terkait lainnya, terus dilakukan secara intensif. KPK juga akan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini untuk memulihkan kerugian negara.

Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:

  • KPK memanggil mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya.
  • KPK juga memanggil mantan Dirut PT Isargas dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
  • Kasus bermula dari audit BPK yang menemukan indikasi kerugian negara.
  • Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitas belum diungkap.
  • KPK telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.
  • Kasus terkait dengan kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IG.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah ini akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di sektor energi dan memastikan bahwa keuangan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.