Polisi Tawarkan Solusi Bagi Sopir Ambulans yang Terkena Tilang ETLE: Ajukan Sanggahan!

Polda Metro Jaya Berikan Kemudahan Sanggahan Tilang ETLE untuk Ambulans

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan solusi bagi para pengemudi ambulans yang terlanjur terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menjalankan tugas. Para pengemudi atau pengelola ambulans diimbau untuk segera mengajukan sanggahan melalui laman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa mekanisme ini dihadirkan sebagai respons atas banyaknya keluhan dari pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE ketika sedang membawa pasien darurat atau jenazah. Sistem ETLE saat ini membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, tanpa membedakan jenis kendaraan seperti ambulans. Hal ini menyebabkan ambulans yang seharusnya mendapatkan prioritas, ikut terdeteksi melakukan pelanggaran jika melanggar aturan lalu lintas.

"Ada kolom sanggahan yang bisa dimanfaatkan oleh pengemudi atau pengelola ambulans," ujar AKBP Ojo Ruslani.

Setelah pengajuan sanggahan, pihak Polda Metro Jaya akan segera memproses dan membatalkan penilangan tersebut. AKBP Ojo Ruslani menekankan bahwa meskipun ambulans diberikan prioritas, pengemudi tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan aturan keselamatan berkendara.

Imbauan Pendaftaran Nomor Polisi Ambulans untuk Hindari Tilang ETLE

Lebih lanjut, AKBP Ojo Ruslani mengimbau kepada seluruh pengelola atau asosiasi ambulans untuk mendaftarkan nomor polisi kendaraan operasional mereka ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Pendaftaran ini bertujuan agar nomor polisi ambulans dapat dimasukkan ke dalam sistem, sehingga tidak lagi terdeteksi sebagai pelanggar ETLE.

"Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi ambulans untuk membuat surat resmi kepada Ditlantas Polda Metro Jaya yang berisi daftar nomor polisi ambulans yang dikelola," jelas AKBP Ojo Ruslani.

Dengan terdaftarnya nomor polisi ambulans, sistem ETLE akan secara otomatis mengenali kendaraan tersebut sebagai prioritas dan tidak akan mengeluarkan tilang. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kendala yang dihadapi pengemudi ambulans saat bertugas dan memastikan pelayanan darurat dapat berjalan lancar.

Prioritas Ambulans Tetap Memperhatikan Keselamatan

AKBP Ojo Ruslani juga menambahkan bahwa prioritas yang diberikan kepada ambulans mencakup dispensasi terkait ganjil genap dan akses jalur busway. Namun, ia tetap mengingatkan agar pengemudi ambulans tidak mengabaikan keselamatan, seperti menggunakan ponsel saat mengemudi dan tidak mengenakan sabuk pengaman. Keselamatan pengemudi dan pasien tetap menjadi prioritas utama.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE dapat mengajukan sanggahan melalui laman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
  • Pengelola atau asosiasi ambulans diimbau untuk mendaftarkan nomor polisi kendaraan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
  • Pendaftaran nomor polisi akan mencegah ambulans terkena tilang ETLE di kemudian hari.
  • Prioritas ambulans termasuk dispensasi ganjil genap dan akses jalur busway.
  • Pengemudi ambulans tetap wajib mematuhi aturan keselamatan berkendara.

Diharapkan dengan adanya solusi ini, pelayanan ambulans dapat berjalan optimal tanpa terhambat oleh sistem tilang ETLE, serta tetap mengutamakan keselamatan seluruh pihak yang terlibat.