Antusiasme Warga Blora Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Raup Rp 2,5 Miliar dalam Tiga Hari
Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencatat antusiasme tinggi dari masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah ini, terbukti efektif menarik minat wajib pajak untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan mereka yang telah lama mati.
Program pemutihan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa, 8 April 2025, hingga Kamis, 10 April 2025, berhasil mencatatkan total transaksi sebesar Rp 2,5 miliar di Samsat Blora. Data menunjukkan bahwa sebanyak 6.491 kendaraan berhasil diaktifkan kembali pajaknya selama periode tersebut. Bupati Blora, Arief Rohman, secara langsung memantau jalannya program ini dan mengapresiasi respons positif dari masyarakat.
Rincian jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak adalah sebagai berikut:
- 8 April 2025: 2.624 kendaraan
- 9 April 2025: 2.065 kendaraan
- 10 April 2025: 1.802 kendaraan
Sementara itu, rincian nilai transaksi harian adalah:
- 8 April 2025: Rp 1.016.288.000
- 9 April 2025: Rp 835.882.500
- 10 April 2025: Rp 672.978.500
Bupati Arief Rohman menyatakan kegembiraannya atas capaian ini. Ia berharap, kesadaran masyarakat Blora akan pentingnya membayar pajak kendaraan terus meningkat. Dana yang terkumpul dari pajak, menurutnya, akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Alhamdulillah, program pemutihan ini disambut baik oleh masyarakat Blora. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak semakin meningkat. Dana yang terkumpul ini akan kita gunakan untuk membangun Blora," ujar Arief Rohman saat meninjau langsung pelaksanaan program di Samsat Blora, Jalan Jendral Sudirman Nomor 108, Kelurahan Bangkle.
Lebih lanjut, Arief Rohman menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah. Ia berharap, program serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang dengan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya, sehingga dapat terhindar dari sanksi yang lebih berat di kemudian hari.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.