Ambulans Terjaring ETLE: Polda Metro Jaya Buka Opsi Sanggahan dan Pendataan Kendaraan Prioritas

Ambulans Terjaring ETLE: Penjelasan Polda Metro Jaya dan Solusi yang Ditawarkan

Kasus viral sebuah ambulans yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat membawa pasien darurat memicu diskusi mengenai prioritas kendaraan darurat dan efektivitas sistem tilang elektronik. Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut dan menawarkan solusi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja dengan membaca nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraan. Hal ini menyebabkan ambulans, meskipun merupakan kendaraan prioritas sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap terekam jika melanggar aturan lalu lintas.

"Sistem kami membaca nomor polisi, bukan jenis kendaraan seperti ambulans," ujar AKBP Ojo.

Solusi yang Ditawarkan Polda Metro Jaya

Menyadari pentingnya mobilitas ambulans dan mobil jenazah, Polda Metro Jaya menawarkan beberapa solusi:

  • Sanggahan Tilang ETLE: Bagi pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah terlanjur terkena tilang ETLE, dapat mengajukan sanggahan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya akan mengakomodasi dan membatalkan penilangan setelah diverifikasi.
  • Pendataan Kendaraan Prioritas: Polda Metro Jaya mengimbau pengelola atau asosiasi ambulans untuk mendaftarkan nomor polisi kendaraan yang beroperasi. Dengan pendaftaran ini, nomor polisi ambulans atau mobil jenazah yang terdaftar dalam sistem tidak akan terkena tilang ETLE karena termasuk kategori kendaraan prioritas.

Pentingnya Kepatuhan Lalu Lintas Bagi Pengemudi Ambulans

Meski berstatus kendaraan prioritas, AKBP Ojo Ruslani menekankan bahwa pengemudi ambulans tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini termasuk larangan menggunakan ponsel saat berkendara dan kewajiban mengenakan sabuk pengaman. Prioritas diberikan untuk kelancaran, bukan untuk mengabaikan keselamatan.

"Prioritas diberikan dalam hal ganjil genap, jalur busway, dan sebagainya. Namun, aturan keselamatan tetap harus dipatuhi," tegas AKBP Ojo.

Kesimpulan

Insiden ambulans yang terekam ETLE menjadi momentum untuk meninjau kembali sistem penegakan hukum lalu lintas dan memastikan kendaraan prioritas dapat menjalankan tugasnya tanpa terhambat. Solusi yang ditawarkan Polda Metro Jaya, yaitu mekanisme sanggahan dan pendataan kendaraan, diharapkan dapat mengatasi masalah ini. Namun, tetap penting bagi pengemudi ambulans untuk mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kelancaran operasional bagi kendaraan-kendaraan yang bertugas menyelamatkan nyawa, tanpa mengabaikan prinsip keselamatan dan ketertiban di jalan raya.