Kemendikdasmen Siapkan Regulasi Penggunaan Gawai untuk Siswa: Bukan Larangan, Melainkan Peningkatan Manfaat
Kemendikdasmen Siapkan Regulasi Penggunaan Gawai untuk Siswa: Bukan Larangan, Melainkan Peningkatan Manfaat
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menerbitkan aturan terkait penggunaan gawai atau gadget bagi siswa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak yang baru-baru ini diterbitkan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa regulasi ini tidak akan melarang siswa menggunakan gawai, melainkan lebih menekankan pada pemanfaatan gawai untuk tujuan-tujuan yang positif dan konstruktif.
"Kita tidak melarang sepenuhnya penggunaan itu, hanya bagaimana penggunaan itu bermanfaat itu yang coba kita rumuskan bersama-sama," ujar Mu'ti saat ditemui di SMPN 41 Jakarta, Pasar Minggu.
Fokus pada Peningkatan Literasi Digital dan 'Kesalehan Digital'
Mu'ti menjelaskan bahwa fokus utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan literasi digital siswa. Hal ini berarti membekali siswa dengan kemampuan untuk menggunakan teknologi secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab. Selain itu, Kemendikdasmen juga mendorong konsep 'kesalehan digital', yaitu kemampuan siswa untuk memanfaatkan teknologi, termasuk gawai, untuk tujuan-tujuan yang bermanfaat dan positif.
"Yang juga tidak kalah penting adalah kesalehan digital. Bagaimana teknologi itu digunakan dengan sebaik-baiknya, digunakan untuk tujuan yang bermanfaat dan menjadikan teknologi sebagai bagian dari kita membangun peradaban dan cermin peradaban bangsa," jelasnya.
Inspirasi dari Negara Lain, Adaptasi untuk Indonesia
Mu'ti juga menyinggung bahwa banyak negara maju, seperti Australia dan Swedia, telah menerapkan peraturan terkait perlindungan anak di ruang digital. Kemendikdasmen akan mempelajari pengalaman negara-negara tersebut, namun tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan dan konteks Indonesia.
"Sudah banyak pengalaman seperti Australia atau Swedia dan negara lain. Tapi tentu kita harus melihat kepentingan kita di Indonesia," katanya.
PP Perlindungan Anak di Ruang Digital: Langkah Maju
Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang membatasi penggunaan media sosial pada anak, merupakan langkah maju dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi. Mu'ti berharap bahwa regulasi yang akan diterbitkan Kemendikdasmen dapat melengkapi upaya tersebut dan membantu siswa menjadi pengguna teknologi yang cerdas, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.
Rincian Aturan akan Segera Diumumkan
Kemendikdasmen saat ini masih dalam proses merumuskan detail aturan terkait penggunaan gawai bagi siswa. Bentuk aturan tersebut, apakah berupa surat edaran menteri atau bentuk lainnya, akan segera diumumkan setelah finalisasi.
Poin-poin penting yang ditekankan oleh Kemendikdasmen:
- Tidak ada pelarangan penggunaan gawai: Regulasi fokus pada peningkatan manfaat penggunaan gawai.
- Peningkatan literasi digital: Membekali siswa dengan kemampuan menggunakan teknologi secara cerdas dan bertanggung jawab.
- 'Kesalehan digital': Memanfaatkan teknologi untuk tujuan positif dan membangun peradaban.
- Adaptasi dari pengalaman negara lain: Menyesuaikan regulasi dengan konteks Indonesia.
- Perlindungan anak di ruang digital: Mendukung upaya perlindungan anak dari dampak negatif teknologi.