Antusiasme Tinggi Warga Banten Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan, Hari Pertama Raup Rp 10 Miliar

Antusiasme Tinggi Warga Banten Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan, Hari Pertama Raup Rp 10 Miliar

Pemerintah Provinsi Banten memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari Kamis, (10/4/2025), dan langsung mencatatkan hasil yang menggembirakan. Pada hari pertama pelaksanaan program ini, kas daerah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 10 miliar dari pembayaran PKB. Lonjakan pendapatan ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat Banten untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan tunggakan pajak.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan rasa syukurnya atas respons positif dari masyarakat terhadap program pemutihan ini. Ia menjelaskan bahwa pendapatan harian dari PKB sebelum program pemutihan, khususnya selama bulan Ramadan, rata-rata mencapai Rp 7 miliar. Dengan adanya program pemutihan, terjadi peningkatan signifikan menjadi Rp 10 miliar pada hari pertama pelaksanaannya. Namun, Gubernur Andra mengingatkan bahwa angka ini belum bisa dijadikan tolok ukur akhir, mengingat program pemutihan masih akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

"Dari sisi pendapatan juga mengalami peningkatan yang signifikan. Sebelum Lebaran atau di bulan Ramadan, rata-rata per hari sekitar Rp 7 miliar. Kemarin, capaiannya sekitar Rp 10 miliar dari PKB," kata Andra di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (11/4/2025).

Fokus Pelayanan Prima di Tengah Antusiasme Tinggi

Gubernur Andra juga menekankan pentingnya pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah animo yang tinggi. Ia menyadari bahwa lonjakan jumlah warga yang datang ke Kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan merupakan tantangan tersendiri bagi petugas. Ia berharap, para petugas, terutama mereka yang memiliki tunjangan tinggi, dapat menjadikan momen ini sebagai ajang pembuktian diri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Ini belum bisa dipukul rata karena baru hari pertama. Tapi fokus pelayanan harus tetap sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya.

Inovasi Layanan untuk Kenyamanan Wajib Pajak

Untuk mengantisipasi antrean panjang dan memastikan kenyamanan wajib pajak, Samsat telah melakukan beberapa perbaikan layanan. Salah satunya adalah penerapan sistem nomor antrean. Selain itu, informasi yang jelas dan lengkap mengenai persyaratan pembayaran pajak, seperti dokumen-dokumen yang diperlukan (fotokopi STNK dan BPKB untuk balik nama), juga disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Dengan demikian, wajib pajak dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari antrean panjang di mesin fotokopi.

"Sekarang ada nomor antrean. Kedua, informasi juga penting. Misalnya, untuk urus dokumen, kan butuh fotokopi STNK. Kalau balik nama, perlu fotokopi BPKB. Kalau dari awal sudah disampaikan, masyarakat tak perlu antre lagi di mesin fotokopi," jelasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat membantu masyarakat Banten untuk melunasi tunggakan pajak mereka dengan keringanan yang diberikan. Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten:

  • Periode Pemutihan: 10 April - 30 Juni 2025
  • Tujuan: Memberikan keringanan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
  • Harapan: Mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dapat meningkat, dan pendapatan daerah dapat terus bertambah untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Banten.