Volume Transaksi Kripto Februari 2025 Terkoreksi, OJK Fokus Kembangkan Inovasi Keuangan Digital

Pasar Kripto Indonesia Alami Penurunan Transaksi di Februari 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya penurunan nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada bulan Februari 2025. Data menunjukkan total transaksi mencapai Rp 32,78 triliun, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan capaian Januari 2025 yang mencatatkan Rp 44,07 triliun. Penurunan ini menjadi sorotan, meskipun demikian, OJK tetap berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk aset keuangan digital dan kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers terkait Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2025. Ia menekankan bahwa penurunan ini tidak menghentikan upaya OJK dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan sektor ITSK. "Kami terus memantau perkembangan pasar kripto dan berupaya menciptakan regulasi yang mendukung inovasi yang bertanggung jawab," ujarnya.

Sandbox OJK: Inkubator Inovasi Keuangan Digital

Sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pada Februari 2024, OJK telah menerima 227 permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox OJK. Sandbox OJK sendiri merupakan wadah bagi perusahaan rintisan (startup) dan pelaku industri keuangan untuk menguji coba model bisnis dan teknologi baru dalam lingkungan yang terkendali dan diawasi oleh OJK.

Hingga saat ini, lima penyelenggara ITSK telah terdaftar di dalam Sandbox OJK. Empat di antaranya bergerak di bidang aset keuangan digital dan aset kripto, sementara satu lainnya adalah pendukung pasar. "Kami sedang memproses lima permohonan pengajuan lainnya, di mana empat di antaranya adalah penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu penyelenggara dengan model bisnis open banking," jelas Hasan.

Penyelenggara ITSK Terdaftar dan Berizin Meningkat

Per Maret 2025, tercatat 26 penyelenggara ITSK yang terdaftar dan berizin di OJK. Jumlah ini terdiri dari 10 pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK). Peningkatan jumlah penyelenggara ITSK yang terdaftar dan berizin menunjukkan bahwa ekosistem inovasi keuangan digital di Indonesia semakin berkembang.

"Kami saat ini sedang memproses pengajuan pendaftaran perizinan dari 7 calon penyelenggara ITSK lainnya yang berasal dari calon penyelenggara ITSK dengan model bisnis PAJK," kata Hasan. OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor ITSK di Indonesia dengan menciptakan regulasi yang adaptif dan inovatif.

OJK terus berupaya untuk menyeimbangkan antara inovasi dan perlindungan konsumen di sektor keuangan digital. Dengan regulasi yang tepat dan pengawasan yang efektif, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem ITSK yang sehat dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.