KPK Dalami Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, Dua Eks Direktur Kembali Diperiksa

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat LPEI Terkait Kasus Kredit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK kembali memanggil dan memeriksa dua mantan Direktur LPEI pada hari Jumat, 11 April 2025. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut, namun tidak memberikan rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan. Dua mantan direktur yang diperiksa adalah Bachrul Chairi dan Susiwijono Moegiarso. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada hari Kamis, 10 April 2025, di mana KPK juga memeriksa dua mantan direktur LPEI lainnya, yaitu Hadiyanto dan Robert Pakpahan.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 3 Maret 2025. Kelima tersangka tersebut terdiri dari:

  • Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
  • Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI
  • Jimmy Masrin, Debitur PT Petro Energy
  • Newin Nugroho, Debitur PT Petro Energy
  • Susy Mira Dewi Sugiarta, Debitur PT Petro Energy

KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dari PT Petro Energy (PT PE). Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE, ditahan pada tanggal 13 Maret 2025. Kemudian, dua direksi PT PE lainnya, yaitu Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta, ditahan pada tanggal 20 Maret 2025. Penahanan ketiganya dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Maret hingga 8 April 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Fokus Investigasi

Investigasi KPK difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Diduga terdapat praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam penyaluran kredit tersebut. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena LPEI merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam mendukung ekspor Indonesia. Dugaan korupsi dalam lembaga ini dapat merusak kepercayaan terhadap sistem keuangan negara dan menghambat upaya peningkatan ekspor nasional. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Pemeriksaan terhadap para mantan direktur LPEI ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait proses pengambilan keputusan dalam pemberian fasilitas kredit dan mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. KPK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk ahli keuangan dan perbankan, untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.