Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto: Eksepsi Ditolak, Perjuangan Keadilan Berlanjut
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto: Eksepsi Ditolak, Perjuangan Keadilan Berlanjut
Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menunjukkan sikap hormat terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya. Putusan ini terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjeratnya. Sidang berlangsung pada Jumat, 11 April 2025.
Meski merasa keberatan atas penolakan eksepsinya, Hasto menegaskan komitmennya untuk terus berjuang mencari keadilan. Ia menyatakan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak seorang terdakwa dan bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum yang berkeadilan. "Kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa," ujarnya usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa proses ini juga menjadi penting sebagai pendidikan politik bagi masyarakat untuk memahami pentingnya aspek hukum yang berkeadilan. Hasto menekankan bahwa majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa aspek material dalam perkara ini akan dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara.
Hasto dan tim penasihat hukumnya menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses pemeriksaan pokok perkara. Ia meyakini bahwa pemeriksaan tersebut akan menjadi ruang untuk membuktikan ketidakbenaran tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat dan tekad untuk mewujudkan keadilan," tegasnya.
Lebih lanjut, Hasto mengkritisi tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai persoalan yang dipaksakan dan merupakan proses daur ulang. Ia percaya bahwa pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan hal tersebut. Ia juga mengatakan bahwa membiarkan ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan.
Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan kembali keyakinannya bahwa persoalan yang dituduhkan kepadanya adalah persoalan yang dipaksakan. Ia berharap pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan kebenaran yang sesungguhnya.
Poin-poin penting dari pernyataan Hasto Kristiyanto:
- Menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi.
- Tetap bersemangat untuk mencari keadilan.
- Menilai kasusnya sebagai persoalan yang dipaksakan.
- Percaya pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan kebenaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah Hasto Kristiyanto terbukti bersalah atau tidak.