Laporan Gratifikasi Lebaran 2025 ke KPK Lampaui Setengah Miliar Rupiah, Didominasi Karangan Bunga dan Hidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lonjakan signifikan dalam laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hingga 10 April 2025, lembaga antirasuah ini telah menerima 561 laporan gratifikasi dari berbagai instansi, dengan total nilai mencapai Rp 341 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari 453 pelapor yang mewakili 106 instansi. Dari ratusan laporan tersebut, terdapat 605 objek gratifikasi yang berbeda-beda. Mayoritas laporan (520) berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, sementara sisanya (41) melaporkan penolakan gratifikasi.
"KPK mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara dan pihak terkait yang telah melaporkan gratifikasi yang mereka terima atau tolak," ujar Budi dalam keterangan persnya.
Ragam Bentuk Gratifikasi
Jenis gratifikasi yang dilaporkan pun beragam. Mayoritas berupa barang-barang konsumtif, seperti:
- Karangan bunga, hidangan, makanan, dan minuman (397 objek) dengan nilai total Rp 211 juta.
- Tiket perjalanan dan fasilitas penginapan (182 objek) senilai Rp 112 juta.
- Cinderamata dan plakat (16 objek) dengan nilai Rp 7 juta.
- Uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya senilai Rp 9,9 juta.
- Objek gratifikasi lain senilai Rp 100 ribu.
Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK akan segera menganalisis seluruh laporan gratifikasi tersebut untuk menentukan status kepemilikannya. Apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau dikembalikan kepada pelapor.
KPK Terus Menerima Laporan
KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara dan pihak terkait untuk terus melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. Batas waktu pelaporan adalah 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menerima gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika terpaksa menerima, segera laporkan kepada KPK untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat," tegas Budi.
Lonjakan laporan gratifikasi ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dan penyelenggara negara akan pentingnya pencegahan korupsi. KPK berharap tren positif ini terus berlanjut di masa mendatang.
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
KPK menyediakan berbagai kanal pelaporan gratifikasi yang mudah diakses oleh masyarakat, antara lain:
- Aplikasi Gratifikasi Online (GOL): Aplikasi berbasis web yang memungkinkan pelapor untuk melaporkan gratifikasi secara daring.
- Surat: Laporan gratifikasi dapat dikirimkan melalui surat ke kantor KPK.
- Telepon: Pelapor dapat menghubungi call center KPK untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait pelaporan gratifikasi.
- Datang langsung: Pelapor dapat datang langsung ke kantor KPK untuk melaporkan gratifikasi.
Dengan kemudahan akses pelaporan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.