OJK Ungkap 21 Emiten Siapkan Rp14,97 Triliun untuk Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS

OJK: 21 Emiten Gelar Buyback Saham Senilai Rp14,97 Triliun Tanpa RUPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa 21 emiten berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham mereka tanpa memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini, yang diumumkan pada Jumat (11/4/2025), memiliki total nilai mencapai Rp14,97 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa hingga 9 April 2025, sudah ada 15 emiten yang merealisasikan buyback tanpa RUPS dengan total nilai Rp429,72 miliar.

Inisiatif buyback ini dipandang sebagai upaya untuk menstimulasi kinerja pasar saham yang sedang mengalami penurunan. Sebelumnya, OJK telah mengambil langkah-langkah lain untuk menjaga stabilitas pasar modal, termasuk menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling dan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyesuaikan batas trading halt serta memberlakukan asymmetric auto rejection saham.

"OJK akan terus memantau pasar dan mengambil kebijakan responsif yang cepat dan tepat untuk memitigasi volatilitas pasar," tegas Inarno.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini bukan kali pertama diterapkan. Inarno menjelaskan bahwa langkah serupa pernah diambil pada tahun 2013, 2015, dan 2020, terutama saat pandemi COVID-19 melanda. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan sinyal positif kepada pasar bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki fundamental yang kuat dan dapat meningkatkan kepercayaan investor.