Polemik Takaran BBM di SPBU Patal: Konsumen Curiga, Polisi Turun Tangan

Dugaan Takaran Kurang di SPBU Patal Malang Picu Reaksi Konsumen dan Investigasi Polisi

Kasus dugaan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Patal, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Saiful Amin, seorang warga setempat, mengungkapkan pengalamannya saat mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut pada hari Minggu, 10 April 2025.

Kejadian ini bermula ketika Saiful merasa curiga dengan jumlah Pertalite yang ia beli. Menurut pengakuannya, ia membeli 7 liter Pertalite, namun setelah dipindahkan ke botol air mineral, jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Kecurigaan ini mendorong Saiful untuk kembali ke SPBU dan melakukan pengujian dengan membeli Pertalite lagi. Namun, pengujian yang dilakukannya tidak membuahkan hasil yang memuaskan, karena ia merasa takaran yang diberikan tidak sesuai.

Kronologi Kejadian

Berikut kronologi lengkap kejadian yang dialami Saiful Amin:

  • Pembelian Awal: Saiful mengisi BBM Pertalite sebanyak 7 liter di SPBU Patal.
  • Kecurigaan: Saat memindahkan BBM ke botol air mineral, ia merasa jumlahnya tidak sesuai.
  • Pengujian: Saiful kembali ke SPBU untuk melakukan pengujian dengan membeli Pertalite lagi.
  • Hasil: Hasil pengujian menunjukkan takaran yang kurang, yang kemudian memicu kekecewaan Saiful.
  • Unggahan Video: Saiful merekam proses pengukuran dan penjelasan petugas SPBU, lalu mengunggahnya ke media sosial.

Respons Pihak Kepolisian

Merespons viralnya video tersebut, Polres Malang segera melakukan pengecekan di SPBU Patal. Polisi melakukan pengujian tera atau akurasi takaran BBM jenis Pertalite di Nozzle nomor 5 dan 6, dengan menggunakan bejana ukur 20 liter, 5 liter, dan 1 liter dalam kondisi kering maupun basah.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menyatakan bahwa hasil pengujian memang menunjukkan penyimpangan volume. Namun, penyimpangan tersebut masih dalam ambang batas toleransi yang diperbolehkan, yakni 0,5 persen dari total volume. Dari total 14 kali pengujian, penyimpangan terukur berkisar antara -80 mililiter hingga -25 mililiter pada bejana 20 liter dan 5 liter. Sementara itu, pengujian dengan bejana 1 liter menunjukkan takaran yang tepat tanpa selisih.

Tanggapan UPT Metrologi Legal

Menurut UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang, penyimpangan yang ditemukan masih berada di bawah ambang batas wajar yang ditetapkan. SPBU Patal terakhir kali melakukan tera ulang resmi pada Februari 2025.

Implikasi dan Tindak Lanjut

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk selalu waspada dan teliti saat membeli BBM. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengujian berkala terhadap SPBU untuk memastikan takaran BBM sesuai dengan standar yang berlaku.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Diharapkan, hasil penyelidikan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Penting untuk dicatat: Informasi dalam berita ini berdasarkan pada kejadian yang dilaporkan pada tanggal 10 April 2025. Perkembangan terbaru mungkin terjadi setelah tanggal tersebut.