Antusiasme Warga Sukoharjo Tinggi, Ribuan Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak dalam Dua Hari
Gelombang Antusiasme Masyarakat Sukoharjo Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Sukoharjo, Jawa Tengah - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April 2025, disambut antusias oleh masyarakat Kabupaten Sukoharjo. Dalam kurun waktu hanya dua hari, ribuan pemilik kendaraan berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Sukoharjo untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Kantor Samsat Sukoharjo terlihat ramai dipadati warga yang ingin menunaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan program pemutihan. Antrean panjang mengular sejak pagi hari, menunjukkan betapa tingginya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam program ini. Purwanto, Plt Kasi PKB UPPD Kabupaten Sukoharjo, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini meningkat signifikan, bahkan mencapai tiga kali lipat dibandingkan hari-hari biasa.
"Adanya program pemutihan ini mendorong peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang membayar pajak, hingga tiga kali lipat dari hari biasanya," ujar Purwanto saat diwawancarai di Kantor Samsat Sukoharjo, Jumat (11/4/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak tanggal 8 hingga 9 April 2025, tercatat sebanyak 3.148 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Sukoharjo. Angka ini menunjukkan dampak positif dari program pemutihan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan.
Detail Program Pemutihan dan Manfaatnya Bagi Masyarakat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menawarkan keringanan yang signifikan bagi pemilik kendaraan. Keringanan tersebut berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang selama ini membebani pemilik kendaraan. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan untuk tahun 2025, tanpa perlu khawatir dengan akumulasi tunggakan dan denda yang mungkin telah menumpuk.
Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dengan menghapus tunggakan dan denda pajak. Di sisi lain, meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan ini nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 20 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Dengan membayar pajak kendaraan secara tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Rincian Keringanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan:
- Penghapusan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan bermotor.
- Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Wajib pajak hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025.