Antusiasme Warga Jateng Tinggi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbang Rp 25 Miliar dalam Dua Hari
Respons Positif Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dalam dua hari pertama pelaksanaannya, dari tanggal 8 April hingga 10 April 2025, program ini berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 25 miliar. Angka ini menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengungkapkan bahwa capaian ini melampaui ekspektasi. Data menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama setelah libur Lebaran tahun sebelumnya. Program pemutihan ini memberikan insentif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak. Namun, wajib pajak tetap berkewajiban membayar pajak pokok untuk tahun berjalan.
Danang menjelaskan lebih detail mengenai data yang terkumpul:
- Total penetapan PKB setelah dua hari libur Lebaran mencapai 92.000 objek.
- Nilai total penetapan tersebut mencapai Rp 44.342.609.500.
- Dari jumlah tersebut, nilai pembayaran yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 25.550.772.000.
- Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 64,63% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 15.520.575.675.
Lebih lanjut, Danang menambahkan bahwa tingkat partisipasi wajib pajak dalam program pembebasan tunggakan PKB mencapai 27.887 objek, atau sekitar 30,31% dari total objek pajak. Nilai pembebasan tunggakan PKB yang diberikan mencapai Rp 18.791.837.500.
Dampak Positif dan Harapan ke Depan
Keberhasilan program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Diharapkan dengan adanya program ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu akan semakin meningkat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pembayaran pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diperoleh melalui kantor Samsat terdekat atau melalui website resmi Bapenda Jawa Tengah.
Imbauan dan Informasi Tambahan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Jangan lewatkan kesempatan emas untuk menghapus denda tunggakan pajak dan meringankan beban keuangan Anda. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah Jawa Tengah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, silakan kunjungi kantor Samsat terdekat atau akses website resmi Bapenda Jawa Tengah. Petugas kami siap membantu Anda dalam proses pembayaran pajak.