Penolakan Keras Tom Lembong atas Dakwaan Korupsi Impor Gula: Audit BPK dan Klaim Ketidakberpihakan Jaksa

Penolakan Keras Tom Lembong atas Dakwaan Korupsi Impor Gula: Audit BPK dan Klaim Ketidakberpihakan Jaksa

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, memasuki babak baru dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukumnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, secara tegas membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ari menyatakan kliennya sama sekali tidak menerima aliran dana terkait kasus impor gula yang diduga merugikan negara hingga Rp 578 miliar tersebut.

Ari Yusuf Amir mengecam keras langkah JPU yang menurutnya telah bertindak sewenang-wenang dan menghancurkan keadilan. "Kami sangat prihatin atas tindakan JPU yang memanfaatkan kewenangan hukumnya untuk menjatuhkan seseorang yang seharusnya dilindungi," tegas Ari dalam nota keberatannya. Ia menekankan bahwa dakwaan tersebut tidak hanya merugikan Tom Lembong secara pribadi, tetapi juga mencemarkan nama baiknya dan melanggar asas keadilan.

Lebih lanjut, Ari memaparkan bukti-bukti yang menurutnya dapat membantah dakwaan JPU. Salah satu bukti utama yang diungkit adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang menyatakan tidak ditemukan penyelewengan keuangan selama masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. "Audit BPK RI telah menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada kerugian negara dan semua kinerja keuangan selama periode tersebut bersih dan transparan," ujar Ari.

Ari juga mempertanyakan dasar hukum JPU dalam mendakwa Tom Lembong. Ia menjelaskan bahwa keputusan Tom Lembong terkait impor gula telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia membantah tudingan bahwa kliennya telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian. Lebih jauh, ia menekankan bahwa surplus gula yang terjadi pada masa tersebut juga perlu dipertimbangkan dalam konteks keseluruhan keputusan impor tersebut.

Sementara itu, JPU sebelumnya telah mengungkapkan kronologi keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini, dimulai dari persetujuan impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016 kepada sepuluh perusahaan swasta, tanpa melibatkan BUMN yang seharusnya bertugas dalam stabilisasi harga gula. JPU juga menuding Tom Lembong menunjuk beberapa koperasi, bukan BUMN, untuk mengendalikan harga gula. Selain itu, JPU menyatakan Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta tersebut dalam pengolahan gula, meskipun mereka hanya memiliki izin untuk gula rafinasi.

JPU mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, tim kuasa hukum Tom Lembong meyakini majelis hakim akan bertindak adil dan mengembalikan hak keadilan kliennya yang mereka anggap telah dirampas secara sewenang-wenang. Mereka berharap majelis hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang telah mereka sampaikan.

Berikut daftar perusahaan yang disebut dalam dakwaan JPU:

  • PT Angels Products
  • PT Makassar Tene
  • PT Sentra Usahatama Jaya
  • PT Medan Sugar Industry
  • PT Permata Dunia Sukses Utama
  • PT Andalan Furnindo
  • PT Duta Sugar International
  • PT Berkah Manis Makmur
  • PT Kebun Tebu Mas
  • PT Dharmapala Usaha Sukses

Sidang ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda selanjutnya yang akan menentukan nasib Tom Lembong dalam kasus ini.