Percepatan PLTSa: Pemerintah Libatkan Danantara untuk Tarik Investasi Pengolahan Sampah
Pemerintah Percepat Pembangunan PLTSa dengan Melibatkan Danantara
Pemerintah Indonesia tengah berupaya mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi inovatif untuk mengatasi masalah sampah sekaligus menghasilkan energi bersih. Langkah ini diwujudkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Lingkungan. Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan menarik investasi yang lebih besar dalam sektor pengolahan sampah menjadi energi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi Perpres akan memangkas birokrasi perizinan yang selama ini menghambat pembangunan PLTSa. Sebelumnya, investor harus melalui serangkaian perizinan yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, mulai dari DPRD, bupati, gubernur, hingga Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PLN. Proses yang panjang dan rumit ini dinilai tidak efisien dan menghambat minat investor.
"Kita pangkas proses perizinan yang panjang dan berbelit-belit," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025). "Nantinya, investor bisa langsung mengurus perizinan ke Kementerian ESDM dan PLN saja, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien."
Danantara Terlibat dalam Seleksi Teknologi dan Potensi Investasi
Dalam upaya menarik investasi dan memastikan keberhasilan proyek PLTSa, pemerintah melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Danantara akan berperan dalam menyeleksi teknologi pengolahan sampah yang tepat dan ramah lingkungan, serta menjaring investor yang memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik dalam pengelolaan sampah di kota-kota besar.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menekankan pentingnya seleksi teknologi dan investor yang cermat. "Investasi pengelolaan sampah harus tetap memperhatikan lingkungan," kata Pandu. "Kami akan memprioritaskan investor yang memiliki pengalaman mengelola sampah di kota besar dan membawa teknologi yang terbukti efektif dan ramah lingkungan."
Pandu juga mengungkapkan bahwa investasi di sektor pengolahan sampah memiliki potensi yang menjanjikan, dengan estimasi balik modal sekitar 5-6 tahun. Hal ini didorong oleh tingginya volume sampah di kota-kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, yang menjadi tantangan sekaligus peluang investasi.
Minat Investor Asing Tinggi
Ketertarikan investor asing terhadap sektor pengolahan sampah di Indonesia juga cukup tinggi. Investor dari berbagai negara, seperti Singapura, Jepang, Korea Selatan, China, dan negara-negara Eropa, menunjukkan minat untuk menanamkan modal di sektor ini. Mereka tidak hanya membawa pendanaan, tetapi juga teknologi pengolahan sampah yang modern dan inovatif.
Dengan penyederhanaan perizinan, keterlibatan Danantara, dan minat investor yang tinggi, pemerintah optimis pembangunan PLTSa di Indonesia akan berjalan lebih cepat dan efektif. Hal ini diharapkan dapat mengatasi masalah sampah di perkotaan, menghasilkan energi bersih, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Skema Pengelolaan Sampah yang Lebih Menguntungkan
Selain menyeleksi teknologi dan investor, Danantara juga berpotensi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sampah, misalnya melalui skema kerja sama atau menggandeng investor sebagai mitra. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Saat ini, PLN membeli energi hijau dari PLTSa seharga US$ 13,35 sen per kWh atau setara Rp 1.800/kWh. Namun, dalam aturan terbaru, harga tersebut akan dinaikkan menjadi US$ 18-20 sen per kWh. Kenaikan harga ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor PLTSa dan mendorong pengembangan teknologi pengolahan sampah yang lebih efisien.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, pemerintah berharap dapat mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan.