Indonesia dan Turki Perkuat Kerja Sama Komunikasi Strategis di Era Global

Indonesia dan Turki Jalin Kemitraan Strategis di Bidang Komunikasi dan Media

Pemerintah Indonesia, melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), dan Pemerintah Turki, melalui Directorate of Communications, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang signifikan untuk memperkuat kerja sama di bidang media dan komunikasi. Penandatanganan ini menjadi puncak dari serangkaian pertemuan bilateral yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Republik Turki, Recep Tayyip Erdogan, di Istana Kepresidenan Turki, Ankara, pada Kamis, 11 April 2025.

Kepala PCO RI, Hasan Nasbi, dan Direktur Komunikasi Turki, Fahrettin Altun, secara resmi membubuhkan tanda tangan pada dokumen kerja sama tersebut, disaksikan langsung oleh kedua kepala negara. Kemitraan ini menandai era baru dalam hubungan bilateral, khususnya dalam menghadapi lanskap komunikasi global yang semakin kompleks dan dinamis.

"Kerja sama ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. Ini adalah implementasi nyata dari kolaborasi antara dua negara besar dengan akar sejarah yang kuat, yang bersatu untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi komunikasi pemerintah," ujar Hasan Nasbi. Ia menambahkan bahwa inisiatif ini mencakup transfer teknologi media dan program pelatihan manajemen krisis, yang dirancang untuk memperkuat kapasitas komunikasi publik Indonesia secara signifikan.

Lebih lanjut, Hasan Nasbi menekankan pentingnya pertukaran personel antara kedua negara untuk memfasilitasi transfer pengetahuan dan praktik terbaik dalam komunikasi pemerintahan. Bagi PCO RI, yang relatif baru dibentuk pada akhir tahun 2024, kesempatan ini merupakan peluang emas untuk mempercepat pengembangan kapasitas dan efektivitas komunikasi publik. "Kami tidak hanya berbagi pengalaman dan keahlian, tetapi juga bekerja sama untuk memperkuat narasi positif tentang kedua negara di panggung internasional," tambahnya.

Direktur Komunikasi Kepresidenan Turki juga menyampaikan apresiasi atas penandatanganan MoU ini, yang dianggap sebagai bukti komitmen kedua negara untuk memperluas kemitraan di bidang media dan komunikasi, yang selama ini telah terjalin secara informal.

Rincian Kerja Sama dan Implikasi Strategis

MoU ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun, dengan opsi perpanjangan selama dua tahun berikutnya. Kerangka kerja sama ini didasarkan pada prinsip saling menghormati kedaulatan dan non-intervensi dalam urusan internal masing-masing negara. Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup ketentuan kerahasiaan data dan informasi untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

  • Pertukaran Informasi: Berbagi informasi dan praktik terbaik terkait strategi komunikasi pemerintah, manajemen media sosial, dan penanganan disinformasi.
  • Pelatihan dan Pengembangan: Program pelatihan bersama untuk meningkatkan keterampilan profesional di bidang komunikasi, termasuk manajemen krisis, komunikasi publik, dan produksi konten multimedia.
  • Transfer Teknologi: Kolaborasi dalam pengembangan dan implementasi teknologi komunikasi terkini, seperti platform komunikasi digital dan sistem analisis media.
  • Pengembangan Narasi Positif: Bekerja sama untuk membangun dan menyebarkan narasi positif tentang kedua negara di tingkat regional dan internasional.
  • Studi Banding: Melakukan studi banding praktik terbaik dalam komunikasi pemerintahan dan media.

"Penandatanganan MoU ini merupakan tonggak penting dalam diplomasi komunikasi Indonesia, membuka pintu bagi kerja sama internasional yang lebih luas di bidang yang semakin penting di era digital ini," tegas Hasan Nasbi.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi pemerintah, memperkuat hubungan bilateral, dan mempromosikan citra positif kedua negara di dunia internasional. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk meningkatkan kapasitas komunikasi publik dalam menghadapi tantangan global, seperti disinformasi dan polarisasi.