Kontroversi Pernyataan Gus Fuad Picu Penyelidikan Dugaan Penghinaan Pendiri Alkhairaat oleh Polda Sulteng
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap almarhum Habib Idrus bin Salim Al-Jufri, pendiri organisasi Islam Alkhairaat yang sangat dihormati. Penyelidikan ini dipicu oleh pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Muhammad Fuad Riyadi, yang dikenal publik sebagai Gus Fuad Plered, yang beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan penghinaan atau ujaran kebencian yang disebarkan melalui platform Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Habib Idrus, atau yang akrab disapa Guru Tua, saat ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Sejauh ini, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait kasus ini. Laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025 menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya sebuah video di berbagai platform media sosial yang menampilkan Gus Fuad sedang menyampaikan pernyataan yang dinilai oleh banyak pihak sebagai penghinaan dan mengandung ujaran kebencian terhadap Habib Idrus. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari keluarga besar Alkhairaat dan para pengikutnya.
Guna memperdalam penyelidikan, pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah ahli di berbagai bidang untuk dimintai keterangan. Para ahli tersebut meliputi ahli bahasa, ahli agama, ahli pidana, dan ahli ITE. Keterangan dari para ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dan membantu penyidik dalam menentukan apakah pernyataan Gus Fuad memenuhi unsur pidana penghinaan atau ujaran kebencian.
Selain laporan yang diterima di Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengungkapkan bahwa laporan serupa juga telah diajukan di beberapa Polres di wilayah Sulawesi Tengah, termasuk Polresta Palu, Polres Poso, Polres Morowali, Polres Banggai, Polres Touna, dan Polres Parimo. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dampak yang luas dan menjadi perhatian serius di berbagai daerah.
Polda Sulteng mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar Alkhairaat, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya menjamin akan bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Kombes Djoko Wienartono juga mengingatkan bahwa penyidik akan menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, apabila ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.
Dalam video yang beredar, Gus Fuad terlihat sedang berdiskusi dengan dua orang lainnya dalam sebuah forum online. Dalam percakapan tersebut, Gus Fuad melontarkan kata-kata yang dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk penghinaan terhadap Habib Idrus. Salah satu kutipan yang menjadi sorotan adalah pernyataan Gus Fuad yang menyebut Habib Idrus dengan sebutan "monyet".
Pernyataan ini kemudian memicu gelombang protes dan kecaman dari berbagai pihak, yang menilai bahwa Gus Fuad telah melakukan tindakan yang tidak pantas dan merendahkan martabat seorang tokoh agama yang dihormati.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Penyelidikan Polda Sulteng: Polda Sulteng tengah menyelidiki dugaan penghinaan terhadap Habib Idrus bin Salim Al-Jufri oleh Gus Fuad Plered.
- Pemeriksaan Saksi: Tujuh orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng.
- Laporan Polisi: Kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng.
- Penyebaran Video: Video yang berisi pernyataan kontroversial Gus Fuad beredar luas di media sosial.
- Keterangan Ahli: Polisi akan meminta keterangan dari ahli bahasa, agama, pidana, dan ITE.
- Laporan di Polres Lain: Laporan serupa juga diajukan di beberapa Polres di Sulawesi Tengah.
- Imbauan Kepolisian: Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.
- Potensi Penerapan UU ITE: Penyidik akan menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE jika terbukti ada pelanggaran.
- Pernyataan Kontroversial: Gus Fuad diduga menyebut Habib Idrus dengan sebutan "monyet" dalam sebuah forum online.