Formappi Soroti Kepatuhan LHKPN Anggota DPR: Indikasi Harta Ilegal?
Formappi Pertanyakan Kepatuhan LHKPN Anggota DPR: Ada Indikasi Harta Ilegal?
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Peneliti Formappi, Lucius Karus, menduga bahwa ketidakpatuhan ini dapat menjadi indikasi adanya upaya untuk menyembunyikan harta yang diperoleh secara tidak sah.
Menurut Lucius, LHKPN seharusnya menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas seorang penyelenggara negara. Ketidakpatuhan, terutama dari pimpinan DPR, menimbulkan kecurigaan serius. "Jika ada pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN, bukan karena tidak tahu aturan. Apalagi, KPK sudah memberikan kelonggaran batas waktu," ujarnya.
Lucius Karus menekankan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN seharusnya tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan sekadar kewajiban formalitas. Ketidakpatuhan melaporkan LHKPN ini mengindikasikan adanya harta yang diperoleh secara ilegal. Lucius menambahkan, sangat tidak masuk akal jika anggota DPR beralasan lupa melaporkan kekayaannya. Dugaan terkuat adalah adanya rasa takut jika sumber harta yang tidak jelas terungkap.
Formappi menekankan bahwa pelaporan LHKPN seharusnya dilakukan atas dasar kesadaran untuk membangun integritas lembaga legislatif, bukan karena takut sanksi. "Terlalu rendah jika kepatuhan anggota dan pimpinan DPR hanya karena LHKPN itu wajib. Terlalu kekanak-kanakan jika mereka melakukan sesuatu hanya jika ditakut-takuti oleh sanksi," tegas Lucius. Ia menambahkan bahwa aturan LHKPN dibuat untuk menjaga martabat pejabat publik.
Lucius Karus berpendapat, jika pelaporan LHKPN lahir dari kesadaran untuk menghindari korupsi, maka pemberantasan korupsi akan berjalan lebih efektif. "Jika masih ada pimpinan dan anggota DPR yang tidak melaporkan LHKPN, itu artinya korupsi masih berdagang di DPR dan menunggu waktu untuk terungkap. Ketidakpatuhan melaporkan LHKPN pasti berbanding lurus dengan praktik korupsi," pungkasnya.
Data KPK: Ribuan Pejabat Belum Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyelesaikan pelaporan LHKPN tahun 2024. Batas akhir pelaporan adalah 11 April 2025. Data KPK menunjukkan bahwa hingga 9 April 2025, masih ada 16.867 dari total 416.723 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN.
Rinciannya:
- Eksekutif: 12.423 dari 333.027 wajib lapor belum melaporkan.
- Yudikatif: 7 orang belum melaporkan.
- Legislatif: 3.456 dari 20.877 wajib lapor belum melaporkan, termasuk salah satu pimpinan DPR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK belum bisa memberikan teguran karena batas waktu pelaporan masih berlaku. "Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujarnya.