Dokter PPDS Unpad Jadi Tersangka Pemerkosaan Keluarga Pasien di RSHS Bandung: Penyesalan dan Upaya Bunuh Diri Terungkap
Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung: Dokter PPDS Unpad Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah memasuki babak baru. Priguna Anugerah P, nama dokter tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. "Penyesalan sih ada ya dari pelaku itu," ujar Kombes Surawan, seperti dikutip dari detikNews, Jumat (11/4/2025). Lebih lanjut, Kombes Surawan menjelaskan bahwa Priguna merasa malu atas tindakannya, terutama terhadap keluarganya. Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa tersangka sempat mencoba melakukan bunuh diri setelah kasus ini mencuat dan viral di media sosial.
"Ya dia kan sempat malu juga dengan keluarga. Terus pelaku juga kan pernah mencoba untuk bunuh diri itu. Jadi setelah dia ketahuan oleh tempat dia praktik di rumah sakit itu, kemudian dia berusaha untuk bunuh diri. Sempat dirawat juga di rumah sakit di Bandung," jelas Surawan.
Kronologi Kejadian dan Pendalaman Kasus
Menurut keterangan polisi, peristiwa tragis ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, seorang wanita berinisial FH (21) yang merupakan keluarga pasien di RSHS Bandung, menjadi korban kebiadaban Priguna. Modus operandi tersangka adalah dengan meminta korban untuk menjalani pengambilan darah dan membawanya dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Di lokasi tersebut, korban diminta untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Selanjutnya, tersangka meminta korban melepas baju dan celana. Kemudian, Priguna menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali. "Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit saat buang air kecil. Ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan pihak RSHS Bandung untuk mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan lebih lanjut. Penyelidikan juga difokuskan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
"Nanti kami pertimbangkan apakah membuat laporan baru atau nanti kami bakal lampirkan sebagai saksi korban. Nanti kan mungkin ada penambahan pasal, kalau memang korbannya lebih dari satu," tutur Kombes Surawan.
Jeratan Hukum dan Identitas Tersangka
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka diketahui merupakan warga Pontianak.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: Priguna Anugerah P, dokter PPDS Unpad.
- Korban: FH (21), keluarga pasien RSHS Bandung.
- Lokasi kejadian: RSHS Bandung, Gedung MCHC lantai 7.
- Waktu kejadian: 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
- Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.