Jeritan Ambulans di Era ETLE: Dilema Prioritas dan Penegakan Hukum

Sistem ETLE Menjerat Ambulans: Antara Urgensi Medis dan Kepatuhan Hukum

Kasus viral seorang pengemudi ambulans yang terkena tilang elektronik (ETLE) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sorotan tajam. Febryan, sang pengemudi, saat itu tengah berpacu dengan waktu membawa pasien rujukan dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana mungkin kendaraan prioritas seperti ambulans bisa terkena tilang, apalagi dalam situasi darurat?

Febryan mengungkapkan kebingungannya, "Kan sudah prioritas juga. Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu," ujarnya. Ungkapan ini mencerminkan dilema yang dihadapi para pengemudi ambulans: di satu sisi mereka terikat oleh aturan lalu lintas, di sisi lain mereka memiliki tanggung jawab besar untuk menyelamatkan nyawa.

Jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE beragam, mulai dari menerobos lampu merah, memasuki jalur TransJakarta, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman. Kondisi ini memicu perdebatan tentang efektivitas dan sensitivitas sistem ETLE terhadap kendaraan prioritas.

Penjelasan Polda Metro Jaya dan Kompleksitas Sistem

Menanggapi keluhan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa sistem ETLE bekerja dengan membaca nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya. "Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi," jelas Ojo.

Penjelasan ini membuka tabir bahwa sistem ETLE belum memiliki kemampuan untuk membedakan antara kendaraan biasa dengan kendaraan prioritas seperti ambulans atau mobil jenazah. Sistem ini murni beroperasi berdasarkan data nomor polisi yang terdaftar.

Cara Kerja ETLE dan Jangkauan Pengawasan

Sistem tilang ETLE yang dikembangkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan kamera pengawas (CCTV) sebagai alat utama. Kamera ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan terus dikembangkan, tidak hanya untuk mobil tetapi juga sepeda motor.

Berikut adalah cara kerja sistem ETLE secara rinci:

  • Deteksi Pelanggaran: Kamera ETLE yang dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya, akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
  • Identifikasi: Petugas akan mengkaji jenis pelanggaran dan mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan database yang ada.
  • Verifikasi: Setelah data pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menangkap gambar pelanggaran sebagai bukti otentik.
  • Penindakan: Data pelanggaran beserta biaya denda akan dikirimkan langsung ke alamat pelanggar.

Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan beberapa jenis kamera dengan spesifikasi yang berbeda:

  • Kamera ANPR (Automatic Number Plat Recognition): Mendeteksi pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
  • Kamera Check Point: Mendeteksi pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi.
  • Kamera Speed Radar: Mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Kamera ETLE memiliki jangkauan hingga 20-30 meter dan mampu memindai kendaraan dengan cepat. Pada malam hari, kamera akan mengeluarkan cahaya cepat saat menangkap gambar dan rekaman kendaraan.

Implikasi dan Solusi yang Mungkin

Kasus ambulans yang terkena tilang ETLE ini menyoroti perlunya evaluasi dan penyempurnaan sistem. Idealnya, sistem ETLE harus mampu mengenali kendaraan prioritas dan memberikan pengecualian dalam situasi darurat.

Beberapa solusi yang mungkin dipertimbangkan:

  • Integrasi Data Kendaraan Prioritas: Sistem ETLE dapat diintegrasikan dengan database kendaraan prioritas, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
  • Pengembangan Algoritma Khusus: Mengembangkan algoritma yang mampu mendeteksi situasi darurat berdasarkan ciri-ciri tertentu, seperti lampu rotator yang menyala dan sirene.
  • Mekanisme Pelaporan dan Klarifikasi: Membuat mekanisme yang memungkinkan pengemudi ambulans untuk melaporkan dan mengklarifikasi situasi darurat setelah terkena tilang.

Dengan adanya evaluasi dan penyempurnaan, diharapkan sistem ETLE dapat berjalan efektif dalam menegakkan hukum, tanpa mengorbankan kepentingan dan keselamatan masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat.