Warga Kendal Sumringah, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berikan Angin Segar
Antusiasme Warga Kendal Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Kendal, Jawa Tengah – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disambut antusias oleh masyarakat Kendal. Eko Purwanto (39), seorang warga Gemuh, tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya setelah mengetahui bahwa tunggakan pajak motornya selama 9 tahun dapat diaktifkan kembali hanya dengan membayar Rp 600.000. Tanpa program ini, Eko harus merogoh kocek jutaan rupiah.
"Alhamdulillah, pajak motor saya aktif lagi, dan sudah atas nama sendiri. Prosesnya pun cepat, tidak sampai 2 jam," ujarnya dengan wajah sumringah di Kantor Samsat Kendal, Jumat (11/4/2025).
Eko mengaku sempat khawatir karena tunggakan pajaknya sudah cukup lama. Namun, ia merasa lega karena data kendaraannya belum diblokir.
Senada dengan Eko, Sadam, warga Rowosari, juga merasa senang dapat memanfaatkan program ini. Ia berhasil mengaktifkan kembali pajak motornya yang telah mati selama 4 tahun hanya dengan membayar Rp 365.000. "Sejak beli baru tahun 2021, pajak motor Beat saya belum pernah diperpanjang. Sekarang sudah aktif," katanya.
Lonjakan Pengurusan Pajak di Samsat Kendal
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 ini telah meningkatkan jumlah masyarakat yang mengurus pajak kendaraan secara signifikan.
"Jika hari biasa rata-rata 1.200 orang yang mengurus pajak, sekarang bisa mencapai 2.860 orang. Kami sampai harus lembur untuk pemberkasan hingga pukul 21.30 WIB," jelasnya.
Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, Samsat Kendal juga mengoperasikan 2 mobil keliling di tiga kecamatan, yaitu Kaliwungu, Boja, dan Weleri. "Masyarakat tidak harus datang ke kantor Samsat Kendal. Kami siap melayani di tempat lain," imbuh Adhi.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak ini. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP asli
- STNK asli
- Balik Nama/Pajak 5 Tahunan:
- KTP asli (khusus balik nama, KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama kendaraan)
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jawa Tengah untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.