Realisasi Klaim Nasabah AJB Bumiputera Capai Rp 447 Miliar: OJK Awasi Ketat Rencana Penyehatan

Realisasi Klaim Nasabah AJB Bumiputera Capai Rp 447 Miliar: OJK Awasi Ketat Rencana Penyehatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran klaim kepada para nasabah dengan total nilai mencapai Rp 447,19 miliar hingga tanggal 26 Maret 2025. Pencapaian ini menjadi sorotan di tengah upaya penyehatan keuangan yang tengah dijalankan oleh perusahaan asuransi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa realisasi klaim tersebut terdiri dari dua kategori utama:

  • Asuransi Perorangan: Rp 282,83 miliar yang mencakup 87.647 polis.
  • Asuransi Kumpulan: Rp 164,36 miliar yang melibatkan 9.928 peserta.

"Selain realisasi klaim tersebut, pada 26 Maret 2025 sampai dengan 10 April yang lalu, AJB Bumiputera telah mulai merealisasikan pembayaran klaim secara pro rata proporsional, di mana pembayaran bertahan kepada pemegang polis yang telah setuju penurunan nilai manfaat (PNM)," ungkap Ogi dalam konferensi pers Dewan Komisioner OJK pada hari Jumat, 11 April 2025.

OJK juga telah menyetujui pencairan dana penjaminan milik AJB Bumiputera sebesar Rp 106 miliar. Dana ini akan dialokasikan untuk pembayaran pro rata kepada para pemegang polis. Sekitar 75% dari dana tersebut telah direalisasikan sebelum Hari Raya Idul Fitri, menunjukkan komitmen AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya kepada para nasabah.

Pengawasan Ketat Rencana Penyehatan

Lebih lanjut, Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa OJK terus memantau implementasi rencana penyehatan AJB Bumiputera secara komprehensif. Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) secara organik sebanyak 264 pegawai per 1 Maret 2025.

"OJK terus memonitor pelaksanaan RPK baik melalui pertemuan berkala kemudian juga memanggil peserta RUA (Rapat Umum Anggota) serta dewan komisaris dan direksi," kata Ogi.

OJK berharap program penyehatan ini dapat berjalan sesuai rencana. Pihaknya juga mendesak seluruh pihak terkait, termasuk RUA, anggota direksi, dan komisaris AJB Bumiputera, untuk melaksanakan RPK secara lebih baik dan efektif.

Latar Belakang Masalah Keuangan AJB Bumiputera

Sebagai informasi tambahan, AJB Bumiputera mengalami gagal bayar klaim asuransi kepada nasabah sejak akhir tahun 2018. Hal ini disebabkan oleh kewajiban pembayaran yang jauh lebih besar dibandingkan dengan aset yang dimiliki. Aset perusahaan tercatat sebesar Rp 10,28 triliun, sementara kewajibannya mencapai Rp 31 triliun.

Pada akhir Januari 2019, total klaim jatuh tempo yang belum dibayarkan mencapai Rp 2,7 triliun. Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan DPR pada tanggal 7 Desember 2019, pendapatan premi Asuransi Jiwa Bumiputera per Oktober 2019 adalah sebesar Rp 2,6 triliun, sementara jumlah klaimnya mencapai Rp 2,4 triliun.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 265.000 pemegang polis yang masih menunggu kepastian terkait pembayaran klaim mereka. OJK terus berupaya untuk memastikan bahwa AJB Bumiputera dapat memenuhi kewajibannya kepada para nasabah melalui rencana penyehatan yang sedang berjalan.

OJK terus memantau secara ketat implementasi rencana penyehatan yang diajukan oleh AJB Bumiputera. Pengawasan ini dilakukan melalui pertemuan berkala dengan manajemen perusahaan, pemanggilan peserta Rapat Umum Anggota (RUA), serta dewan komisaris dan direksi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa program penyehatan berjalan efektif dan sesuai dengan target yang ditetapkan.

OJK juga menekankan pentingnya komitmen dari seluruh pihak terkait, termasuk RUA, anggota direksi, dan komisaris AJB Bumiputera, untuk melaksanakan RPK secara lebih baik dan efektif. Dengan sinergi dan koordinasi yang baik, diharapkan AJB Bumiputera dapat segera keluar dari permasalahan keuangan yang membelit dan kembali memberikan pelayanan yang optimal kepada para nasabah.