Polda Jabar: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Priguna Anugerah Pratama Tak Memenuhi Syarat Restorative Justice

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter di Bandung Terus Bergulir: Polda Jabar Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Restorative Justice

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter bernama Priguna Anugerah Pratama (31) di Bandung, Jawa Barat, terus bergulir. Polda Jawa Barat dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

"Karena perbuatan ini dilakukan berulang, maka restorative justice tidak dapat diterapkan," ujar Kombes Pol. Surawan. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim dari kuasa hukum tersangka yang sebelumnya menyebutkan adanya upaya pencabutan laporan dari pihak korban.

"Tidak ada pencabutan laporan. Proses hukum tetap berjalan. Tidak ada restorative justice atau upaya pencabutan laporan," tegasnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Priguna, Gumilang Gatot, mengklaim bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga pelaku sebelum penangkapan Priguna pada 23 Maret 2025. Namun, Kombes Pol. Surawan membantah klaim tersebut dengan menyatakan:

"Tidak ada perdamaian. Upaya restorative justice tidak dapat dilakukan karena perbuatan ini berulang."

Tiga Korban Telah Diperiksa, Modus dan Lokasi Kejadian Seragam

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang korban. Salah satu korban, FH (21), dan dua korban lainnya adalah pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ketiga korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual oleh tersangka di Gedung MCHC lantai 7 RSHS, sebuah ruangan yang belum difungsikan.

"Ya, para korban adalah pasien. Modusnya sama, tempatnya sama, hanya waktunya yang berbeda, yaitu pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret," jelas Kombes Pol. Surawan.

Kuasa hukum Priguna menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. "Kami akan kooperatif membantu memberikan hak-hak tersangka dan mengawal proses ini sampai ada keputusan akhir," kata Gumilang Gatot.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Penegasan dari Polda Jabar bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan mengirimkan pesan yang jelas bahwa kasus pelecehan seksual, terutama yang dilakukan berulang, akan diproses secara hukum.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Tersangka: Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter.
  • Korban: Tiga orang, termasuk FH (21), dan dua pasien RSHS Bandung.
  • Lokasi: Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung (ruangan belum difungsikan).
  • Modus: Pelecehan seksual terhadap pasien.
  • Alasan penolakan restorative justice: Perbuatan dilakukan berulang.
  • Status Kasus: Proses hukum berjalan, tersangka ditahan.