Terungkap! Kekerasan Berantai di Balik Kasus Penganiayaan Balita di Jakarta Utara: Ibu Korban Juga Jadi Sasaran Amuk Pacar
Kasus penganiayaan terhadap dua balita di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, oleh Eka Chandra (28), ternyata menyimpan fakta yang lebih mengerikan. G (32), ibu dari kedua balita malang tersebut, mengungkapkan bahwa dirinya juga kerap menjadi korban kekerasan oleh pelaku.
"Sudah sering sekali, termasuk saya dianiaya," ungkap G dengan nada pilu saat diwawancarai di kediamannya di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). G menuturkan, kekerasan yang ia alami tidak hanya berupa pukulan tangan kosong, tetapi juga menggunakan benda tumpul seperti besi koper, yang menyasar area tangan dan pahanya.
Kronologi Kekerasan Terhadap Ibu Korban
Menurut penuturan G, insiden kekerasan yang menimpanya terjadi sekitar dua minggu sebelum Eka melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya, ML (3) dan E (2). "Itu karena dia (Eka) mau minta makan sama saya. Kejadiannya belum lama, sekitar dua minggu lalu," jelasnya.
Ibu dua anak itu menambahkan, kekasihnya memang memiliki kecenderungan melakukan kekerasan setiap kali emosinya terpancing. "Setiap kali marah akan selalu mukul, mukulnya pakai benda. Kalau ke anak saya pakai tangan dia sendiri, kalau ke saya kadang pakai benda, kadang pakai tangan," ujarnya dengan nada getir.
G mengaku sempat berencana mengakhiri hubungan toksiknya dengan Eka, terutama setelah menyaksikan sendiri kekejaman Eka terhadap kedua buah hatinya pada Sabtu (5/4/2025). Saat itu, Eka dengan brutal membenturkan kepala ML dan E ke tembok hanya karena kedua balita tersebut mengompol dan buang air di kasur.
Upaya Melarikan Diri dan Pelaporan ke Polisi
Trauma dan ketakutan yang mendalam mendorong G untuk berusaha melarikan diri dari Eka. Namun, usahanya tersebut tidak berhasil. Setelah mengumpulkan keberanian, G akhirnya melaporkan Eka ke Polres Metro Jakarta Utara.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Saat ini, Eka telah berhasil ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya yang keji, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan jeratan pasal berlapis.
Daftar Kekerasan yang Dilakukan Eka:
- Penganiayaan terhadap ML (3) dan E (2) dengan membenturkan kepala ke tembok.
- Penganiayaan terhadap G (32) dengan tangan kosong dan besi koper.
- Kekerasan verbal dan intimidasi.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kesadaran akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya melaporkan tindakan kekerasan kepada pihak berwajib.