Kemenkes Perketat Seleksi Dokter Spesialis Usai Kasus Asusila di RSHS Bandung
Respons atas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kesehatan Mental bagi Calon Dokter Spesialis
Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pihaknya akan mewajibkan tes kesehatan mental bagi seluruh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pendidikan kedokteran.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga korban. Perbaikan sistem adalah suatu keharusan," ujar Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/2/2025).
Kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, seorang mahasiswa PPDS dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung, menjadi pemicu utama kebijakan ini. Menkes menekankan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan lingkungan yang aman bagi pasien dan keluarga.
Uji Kesehatan Mental Rutin untuk Peserta PPDS
Kebijakan baru ini mewajibkan seluruh calon peserta PPDS untuk menjalani tes kesehatan mental sebelum diterima dalam program. Selain itu, tes serupa juga akan dilakukan secara berkala setiap tahun selama masa pendidikan. Tujuannya adalah untuk memantau kondisi mental para peserta PPDS yang seringkali menghadapi tekanan tinggi selama masa studi.
"Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu. Dan setiap tahun, karena mereka kan under a lot of pressure. Tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental," jelas Menkes.
Diharapkan, melalui skrining kesehatan mental yang rutin, potensi masalah seperti kecemasan atau depresi dapat terdeteksi lebih dini, sehingga intervensi dan dukungan yang tepat dapat diberikan.
Sanksi Tegas dan Evaluasi Sistem Pendidikan
Selain mewajibkan tes kesehatan mental, Kemenkes juga mengambil tindakan tegas terkait kasus yang terjadi. Izin praktik dokter residen yang bersangkutan akan dicabut dan Kemenkes akan membekukan sementara program anestesi di Unpad dan RSHS untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
"Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR (Surat Tanda Register) dan SIP (Surat Ijin Praktek) harus dicabut karena memang sekarang ada di Kemenkes dengan Undang-Undang yang baru. Sehingga dia tidak bisa praktik lagi," tegas Menkes.
Evaluasi akan difokuskan pada identifikasi kekurangan dalam sistem pendidikan yang mungkin berkontribusi pada terjadinya kasus kekerasan seksual. Hasil evaluasi akan digunakan untuk memperbaiki kurikulum dan sistem pengawasan, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya etika dan perilaku profesional di kalangan tenaga medis.
Langkah Konkret Kemenkes
Berikut adalah poin-poin utama langkah yang diambil oleh Kemenkes:
- Wajib Tes Kesehatan Mental: Seluruh calon peserta PPDS wajib menjalani tes kesehatan mental sebelum masuk program dan setiap tahun selama masa pendidikan.
- Pembekuan Sementara Program: Program anestesi di Unpad dan RSHS dibekukan sementara untuk evaluasi menyeluruh.
- Pencabutan Izin Praktik: Surat Tanda Register (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP) dokter residen yang terlibat kasus akan dicabut.
- Evaluasi Sistem Pendidikan: Kemenkes akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kemenkes berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan profesional bagi seluruh tenaga medis dan pasien.