Danantara Gandeng Investor Asing untuk Proyek Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik di Indonesia

Danantara Gandeng Investor Asing untuk Proyek Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik di Indonesia

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini menjadi ujung tombak dalam upaya Indonesia mengubah sampah menjadi sumber energi listrik. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa Danantara memiliki peran strategis dalam menarik investor dan menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki teknologi pengolahan sampah yang inovatif.

"Danantara akan bertugas menyeleksi teknologi yang paling sesuai," ujar Zulhas dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). Menurutnya, inisiatif ini bukan hanya solusi lingkungan, tetapi juga peluang bisnis yang menjanjikan.

Potensi Bisnis Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Zulhas menekankan bahwa pengelolaan sampah menjadi energi listrik adalah sektor yang menarik minat banyak investor, karena kelayakan dan potensi keuntungannya. Ia mencontohkan keberhasilan negara-negara seperti Jepang, Singapura, Tiongkok, dan Korea Selatan dalam menerapkan teknologi ini. Di Tokyo, Jepang, terdapat lebih dari 20 fasilitas serupa, sementara Singapura juga telah mengadopsi teknologi ini secara luas.

"Danantara akan memilih teknologi yang tepat dan juga berpotensi untuk menjadi bagian dari bisnis ini. Ini adalah bisnis yang menjanjikan," tegas Zulhas.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengamini pernyataan tersebut dengan mengklaim bahwa telah ada sejumlah investor yang tertarik untuk berinvestasi dalam proyek pengelolaan sampah menjadi listrik di Indonesia. Investor ini berasal dari berbagai negara, termasuk Singapura, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, dan Eropa.

Investasi yang akan masuk tidak hanya berupa pendanaan, tetapi juga pengembangan teknologi. "Investor akan berkontribusi dalam pendanaan dan pembangunan teknologi, karena pembangunan infrastruktur sangat penting," kata Pandu.

Pemerintah Sederhanakan Regulasi

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung proyek ini dengan menyederhanakan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Perpres yang direvisi meliputi:

  • Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.
  • Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
  • Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.

"Kami akan menyelesaikan revisi Perpres Nomor 35 terlebih dahulu," jelas Zulhas.

Selama ini, proses pengolahan sampah di daerah seringkali terhambat oleh birokrasi yang rumit. Persetujuan harus diperoleh dari pemerintah provinsi, bupati/wali kota, hingga kementerian terkait. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyederhanakan proses ini, seperti halnya pemangkasan proses distribusi pupuk bersubsidi.

Nantinya, PT PLN akan bertanggung jawab untuk mengolah sampah, dengan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "PLN akan membeli hasilnya. Kementerian ESDM akan memberikan izin langsung ke PLN. Koordinasi dengan pemerintah daerah akan tetap dilakukan," pungkas Zulhas. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia berharap dapat mengatasi masalah sampah sekaligus menghasilkan energi bersih yang berkelanjutan.