Panduan Lengkap: Cara Membayar Pajak Kendaraan dan Memperpanjang STNK di Kantor Samsat

Panduan Lengkap: Cara Membayar Pajak Kendaraan dan Memperpanjang STNK di Kantor Samsat

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor! Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung di beberapa provinsi, seperti Jawa Barat, memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak yang terlambat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meskipun denda dihapuskan, perlu diingat bahwa pajak tahun berjalan tetap wajib dibayarkan.

Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur pembayaran pajak dan perpanjangan STNK secara langsung di kantor Samsat? Artikel ini akan menguraikan langkah-langkahnya secara detail.

Prosedur Perpanjangan STNK di Kantor Samsat

Perpanjangan STNK secara offline dapat dilakukan di kantor Samsat mana pun yang berada dalam satu provinsi dengan domisili kendaraan. Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Pengisian Formulir: Ambil dan isi formulir permohonan perpanjangan STNK dengan data yang sesuai dengan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Anda.
  2. Penyerahan Berkas: Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung ke loket penyerahan berkas.
  3. Menunggu Panggilan: Tunggu hingga nama Anda dipanggil sesuai dengan data yang tertera di STNK.
  4. Pembayaran Pajak: Setelah dipanggil, Anda akan menerima slip pembayaran pajak yang berisi rincian biaya yang harus dibayarkan. Serahkan slip tersebut beserta uang tunai sejumlah biaya pajak ke kasir.
  5. Bukti Pelunasan: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti pelunasan pembayaran pajak. Simpan bukti ini dengan baik.
  6. Pengambilan STNK: Serahkan bukti pelunasan ke loket pengambilan STNK dan tunggu hingga nama Anda dipanggil kembali.
  7. STNK Baru: STNK Anda yang telah diperpanjang akan diserahkan kepada Anda. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang tertera di STNK baru.

Dokumen yang Dibutuhkan

Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut saat mendatangi kantor Samsat:

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi (sesuai nama yang tertera di STNK)
  • Surat kuasa (jika identitas di STNK berbeda dengan identitas pemilik kendaraan saat ini)

Catatan: Proses perpanjangan STNK ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, terdapat prosedur tambahan yang melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK Anda di kantor Samsat dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Jangan tunda pembayaran pajak kendaraan Anda agar terhindar dari denda dan masalah hukum di kemudian hari.