Tunggakan Pajak Kendaraan di Sragen Mengkhawatirkan, Capai 30 Persen
Tingkat Kepatuhan Pajak Kendaraan di Sragen Menurun, Pemkab Gelar Program Pemutihan
Sragen, Jawa Tengah – Tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Sragen terhadap kewajiban membayar pajak masih menjadi perhatian serius. Data dari Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen menunjukkan, sekitar 30 persen dari total pemilik kendaraan dengan plat nomor Sragen tercatat menunggak pajak setiap tahunnya. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap potensi pendapatan daerah dan fiskal negara.
Kepala UPPD/Samsat Sragen, Sri Marjoko, mengungkapkan bahwa dari total 550.000 kendaraan terdaftar di Sragen, termasuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan berat, hampir sepertiga diantaranya tidak membayar pajak tepat waktu. "Kami mencatat angka tunggakan yang cukup signifikan. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak," ujarnya.
Pada periode Januari-Februari 2025 saja, tercatat 14.365 kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan. Total tunggakan pajak kendaraan selama dua bulan tersebut mencapai sekitar Rp 6 miliar. Angka ini belum termasuk tunggakan yang terjadi pada bulan-bulan lainnya. Marjoko menjelaskan bahwa tunggakan tersebut berasal dari berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
"Tunggakan ini bisa berasal dari tahun sebelumnya yang jatuh tempo di Januari-Februari 2025. Kami terus berupaya melakukan penelusuran dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.
Guna mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong mereka untuk segera melunasi tunggakan pajak.
Marjoko menambahkan bahwa program pemutihan memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak untuk membayar tanpa dikenakan denda. "Kami berharap masyarakat Sragen dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Dengan melunasi pajak, mereka turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan negara," tuturnya.
Tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor berdampak langsung pada penerimaan pajak daerah dan fiskal negara. Jika penerimaan pajak menurun, maka kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program-program sosial juga akan terpengaruh. "Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas hidup," pungkas Marjoko.
Dampak Tunggakan Pajak Kendaraan:
- Penurunan Penerimaan Pajak Daerah
- Lemahnya Fiskal Daerah
- Terhambatnya Pembangunan Infrastruktur
- Berkurangnya Anggaran Layanan Publik
- Potensi Kerugian Negara
Upaya Pemerintah:
- Program Pemutihan Pajak
- Sosialisasi dan Edukasi
- Penegakan Hukum
- Peningkatan Pelayanan Samsat
Himbauan:
Masyarakat Sragen diimbau untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan negara.