Pemprov Banten Intensifkan Pengawasan dan Regulasi Retribusi Air Permukaan untuk Dongkrak PAD
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi air permukaan. Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa potensi retribusi dari pemanfaatan air permukaan di wilayahnya belum tergali secara maksimal. Hal ini mendorong Pemprov Banten untuk melakukan penataan regulasi dan meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air tersebut.
Dalam acara serah terima jabatan Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Andra Soni menyampaikan permohonan kepada BPK untuk turut mengawasi implementasi kebijakan terkait retribusi air permukaan. Ia menyoroti adanya ketidaksinkronan antar peraturan yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah.
"Kami mohon perhatian terkait potensi pendapatan asli daerah, khususnya dari air permukaan. Saat ini, pemanfaatannya belum maksimal karena beberapa regulasi belum selaras," ujarnya.
Gubernur Soni menekankan bahwa Banten, sebagai wilayah dengan aktivitas industri yang tinggi dan populasi yang padat, memiliki potensi besar dalam hal retribusi air permukaan. Pemanfaatan waduk, situ, dan sumber air permukaan lainnya oleh industri dan masyarakat seharusnya dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Namun, ia mengakui bahwa masih banyak pengguna air permukaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban retribusi. Oleh karena itu, Pemprov Banten bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten tengah menyusun peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan mekanisme pemungutan retribusi air permukaan.
"DPRD sedang menyusun Perda dalam rangka mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui percepatan kebijakan di Provinsi Banten," kata Andra.
Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan sumber daya air, serta meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pembangunan daerah.
Upaya intensifikasi retribusi air permukaan ini sejalan dengan komitmen Pemprov Banten untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan PAD yang kuat, Pemprov Banten akan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah-langkah Strategis Optimalisasi Retribusi Air Permukaan:
- Harmonisasi Regulasi: Meninjau dan menyelaraskan seluruh peraturan terkait pemanfaatan dan retribusi air permukaan untuk menghilangkan tumpang tindih dan ambiguitas.
- Pengawasan Intensif: Meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan air permukaan oleh industri, komersial, dan rumah tangga untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban retribusi.
- Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri mengenai pentingnya retribusi air permukaan sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.
- Peningkatan Efisiensi Pemungutan: Memperbaiki sistem dan mekanisme pemungutan retribusi untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kebocoran.
- Penegakan Hukum: Menindak tegas pelanggaran terhadap peraturan pemanfaatan dan retribusi air permukaan.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemprov Banten optimis dapat mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi air permukaan dan meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.