Konflik Internal Memanas, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Bupati Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum, Wakil Bupati Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Dinas

Konflik internal di tubuh pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya mencapai titik puncak. Bupati Ade Sugianto, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4/2025). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kop surat, dan stempel kedinasan yang mengatasnamakan Bupati.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," tegas Bambang Lesmana, kuasa hukum Bupati Ade Sugianto, usai menyerahkan berkas laporan di Mapolres Tasikmalaya. "Bukti yang kami serahkan berupa surat undangan acara untuk camat dan kepala desa tertanggal 25 Maret 2025 yang menggunakan stempel tidak sah dan mengatasnamakan Bupati tanpa sepengetahuan atau delegasi dari beliau."

Menurut Bambang, surat tersebut dibuat dan diedarkan untuk kepentingan Wakil Bupati. Lebih lanjut, hasil investigasi internal menunjukkan bahwa stempel yang tertera dalam surat tersebut tidak sesuai dengan stempel resmi yang digunakan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya dan berada dalam pengawasan langsung Bupati. Penggunaan stempel ini, lanjut Bambang, dilakukan tanpa izin atau konsultasi dengan Bupati Ade Sugianto.

Berikut poin-poin penting dari dugaan pemalsuan dokumen:

  • Objek Pemalsuan: Surat undangan acara untuk camat dan kepala desa.
  • Tanggal Surat: 25 Maret 2025.
  • Unsur Pemalsuan: Kop surat, stempel Bupati Tasikmalaya.
  • Penggunaan: Mengatasnamakan Bupati tanpa izin.
  • Motif: Diduga untuk kepentingan Wakil Bupati.

Bambang Lesmana menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius dan merusak tatanan administrasi pemerintahan daerah. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.

Menanggapi laporan ini, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku belum menerima informasi resmi mengenai laporan tersebut. Ia menolak memberikan komentar lebih lanjut hingga mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya. Masyarakat menantikan perkembangan penyelidikan lebih lanjut dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Dampak Potensial dari Konflik Ini:

  • Gangguan Stabilitas Pemerintahan: Konflik internal dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintah.
  • Penurunan Kepercayaan Publik: Kasus ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
  • Proses Hukum yang Panjang: Penyelidikan dan persidangan dapat memakan waktu dan sumber daya yang signifikan.
  • Dampak Politik: Konflik ini dapat mempengaruhi konstelasi politik di Kabupaten Tasikmalaya menjelang pemilihan kepala daerah mendatang.

Situasi ini memerlukan penanganan yang serius dan bijaksana dari semua pihak terkait demi menjaga kondusivitas dan kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya.