Cemburu Buta Berujung Petaka: Pria di Tangerang Nekat Bacok Mantan Kekasih dan Pacar Barunya
Tangerang, Banten - Aksi penganiayaan brutal terjadi di Tangerang, Banten, pada Selasa dini hari (8/4/2025), dipicu oleh sakit hati seorang pria berinisial MA (31) yang tak terima diputuskan cintanya oleh sang mantan kekasih, SN (22). MA nekat menyerang SN dan pacar barunya, GP (27), dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Kasie Humas, AKP Prapto Lasono, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika SN dan GP tengah berboncengan sepeda motor di Jalan Suryadharma, tepat di depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, sekitar pukul 02.01 WIB. MA, yang telah merencanakan aksinya, sengaja memepet motor korban dan langsung menghunus celurit yang dibawanya.
"Pelaku memepet motor korban dan langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai," ujar AKP Prapto dalam keterangan resminya.
Akibat serangan mendadak tersebut, SN mengalami luka sabetan celurit di bagian jari tangan, sementara GP menderita luka sobek yang cukup parah di dada sebelah kanan. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera memberikan pertolongan pertama dan melarikan kedua korban ke Rumah Sakit dr. Sitanala untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari 24 jam, tim dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus MA di kediamannya, tempat ia bersembunyi setelah melakukan aksi kejinya. Dalam interogasi, MA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya adalah sakit hati karena diputuskan oleh SN.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," imbuh AKP Prapto.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, serta jaket dan sweater yang dikenakan korban saat kejadian. MA beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. MA terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- Senjata tajam jenis celurit
- Jaket korban
- Sweater korban
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Tindakan kekerasan bukanlah solusi, melainkan justru akan memperburuk keadaan dan membawa dampak buruk bagi semua pihak yang terlibat.