Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter Priguna: Polda Jabar Tegaskan Proses Hukum Berlanjut, Upaya Damai Ditolak

Polda Jabar Pastikan Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Terus Berlanjut

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak pasien yang melibatkan dokter spesialis dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, terus bergulir. Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan menepis adanya upaya perdamaian atau restorative justice dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menyampaikan secara tegas bahwa tidak ada pencabutan laporan dari pihak korban. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim dari kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, yang sebelumnya mengklaim telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan menunjukkan bukti pencabutan laporan.

"Tidak ada pencabutan, tidak ada RJ (restorative justice) dan lainnya," ujar Kombes Pol. Surawan kepada awak media di Mapolda Jabar, Jumat (11/5/2025). Ia menambahkan, "Tidak ada upaya itu dan tidak bisa dilakukan RJ."

Penyidik juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. "Sejauh ini dari bukti yang ada belum temukan tersangka baru dan tidak ada tersangka lain," tegasnya.

Kontradiksi dengan Klaim Kuasa Hukum Tersangka

Pernyataan Polda Jabar ini bertentangan dengan pernyataan sebelumnya dari kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya. Ferdy mengklaim bahwa sebelum kasus ini mencuat ke publik, pihak keluarga korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan damai. Ia bahkan mengklaim bahwa kliennya telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarga korban, yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dan diwujudkan dalam perjanjian perdamaian tertulis yang ditandatangani di atas materai.

Ferdy dan rekannya, Gumilang, bahkan sempat menunjukkan bukti perdamaian yang diklaim telah ditandatangani dan bermaterai, serta bukti pencabutan laporan yang dilakukan pada tanggal 23 Maret, bertepatan dengan tanggal korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar.

Pentingnya Proses Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual

Penegasan dari Polda Jabar ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan profesional. Keputusan untuk melanjutkan proses hukum, meskipun ada klaim perdamaian dari pihak pelaku, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus sensitif seperti ini.

Kepolisian menyadari dampak psikologis yang mendalam pada korban kekerasan seksual dan pentingnya memberikan keadilan serta perlindungan hukum. Upaya restorative justice, meskipun dimungkinkan dalam beberapa kasus pidana, tidak selalu tepat diterapkan dalam kasus kekerasan seksual, terutama jika ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau relasi yang tidak setara antara pelaku dan korban. Kasus ini akan terus dikawal oleh pihak kepolisian hingga tuntas.

Catatan: Artikel ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi terbaru dari pihak kepolisian dan sumber-sumber terkait.