Penipuan Online Merajalela: Hampir 80 Ribu Warga Indonesia Jadi Korban, Kerugian Capai Rp1,7 Triliun

Gelombang Penipuan Online Hantam Indonesia: Puluhan Ribu Korban dan Kerugian Triliunan Rupiah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data yang mencengangkan terkait maraknya penipuan online di Indonesia. Hingga akhir Maret 2025, tercatat sebanyak 79.969 laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, dengan total kerugian mencapai Rp 1,7 triliun. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers virtual usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.

Dewi menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut diterima melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dari puluhan ribu laporan tersebut, teridentifikasi 82.336 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan. OJK telah berhasil memblokir 35.394 rekening yang terindikasi kuat sebagai bagian dari jaringan penipuan.

"Kami terus berupaya untuk menindak tegas para pelaku penipuan dan melindungi konsumen dari praktik-praktik merugikan ini," tegas Dewi. Meskipun total kerugian yang dilaporkan mencapai angka fantastis, OJK telah berhasil membekukan dana sebesar Rp 134,7 miliar dari rekening-rekening yang diblokir, yang akan diupayakan untuk dikembalikan kepada para korban.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan Nakal

Selain menangani kasus penipuan, OJK juga aktif melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Selama periode Januari hingga Maret 2025, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan. Selain itu, 21 sanksi denda juga dijatuhkan kepada 20 Pelaku Operasi Jasa Keuangan (POJK) yang terbukti melanggar aturan.

Modus Penipuan yang Marak Selama Ramadan

Dewi mengungkapkan bahwa selama bulan Ramadan, OJK menerima banyak pengaduan terkait penipuan. Modus penipuan yang paling sering dilaporkan antara lain:

  • Penipuan Jual Beli Online: Korban tertipu saat melakukan transaksi jual beli online melalui platform e-commerce atau media sosial.
  • Fake Call/Impersonation: Pelaku berpura-pura menjadi pihak berwenang atau orang yang dikenal korban untuk mendapatkan informasi pribadi atau meminta sejumlah uang.
  • Penawaran Kerja Palsu: Pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji menggiurkan, namun meminta korban untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau pelatihan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Jika menjadi korban penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib atau melalui saluran pengaduan resmi OJK.

OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan memperkuat sistem pengawasan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik penipuan yang merugikan. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan platform e-commerce, juga terus ditingkatkan untuk memberantas kejahatan keuangan online.