Dokter Spesialis Unpad Diduga Lakukan Pemerkosaan Berantai di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Korban Bertambah Menjadi Tiga

Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad: Korban Bertambah dan Modus Terungkap

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), memasuki babak baru. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengumumkan bahwa jumlah korban yang melapor telah bertambah menjadi tiga orang. Ketiga korban tersebut mengalami kejadian traumatis ini di lokasi yang sama, Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, namun pada waktu yang berbeda.

Investigasi polisi mengungkapkan bahwa dua dari korban adalah pasien RSHS Bandung yang sedang menjalani perawatan. Korban pertama berusia 21 tahun dan korban kedua berusia 31 tahun. Keduanya diduga diperkosa pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025. Sementara itu, korban ketiga berinisial FH, adalah anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS. FH menjadi korban pada tanggal 18 Maret 2025 di lokasi yang sama dengan dua korban lainnya.

"Setelah pemeriksaan mendalam terhadap dua korban baru, kami dapat mengkonfirmasi bahwa mereka mengalami perlakuan serupa dari tersangka dengan modus operandi yang sama," kata Kombes Surawan kepada awak media di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Modus Operandi Pelaku

Terlepas dari kesamaan lokasi dan modus, pelaku menggunakan berbagai alasan untuk membawa para korban ke tempat kejadian. Kombes Surawan menjelaskan bahwa pelaku menggunakan dalih yang berbeda untuk setiap korban. Salah satu korban diiming-imingi dengan alasan akan dilakukan analisa anestesi, sementara korban lainnya dijanjikan akan dilakukan uji alergi terhadap obat bius. Setelah berhasil membawa korban ke lokasi yang telah direncanakan, pelaku melancarkan aksinya.

Saat ini, penyidik Polda Jabar tengah berupaya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para korban guna menggali informasi yang lebih mendalam terkait kasus ini. Sementara itu, terhadap pelaku akan dikenakan pasal pemberatan mengingat tindakan kejinya dilakukan secara berulang.

"Kami akan menerapkan pasal perbuatan berulang kepada tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Hal ini akan berdampak pada penambahan hukuman atas perbuatan berulang yang dilakukan oleh tersangka," tegas Surawan.

Sebelumnya, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Daftar Korban:

Berikut adalah daftar korban dalam kasus ini:

  • Korban 1: Pasien RSHS Bandung, 21 tahun, kejadian tanggal 10 Maret 2025.
  • Korban 2: Pasien RSHS Bandung, 31 tahun, kejadian tanggal 16 Maret 2025.
  • Korban 3: FH, anak pasien RSHS Bandung, kejadian tanggal 18 Maret 2025.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.