Penolakan Eksepsi: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siapkan Banding dalam Kasus Dugaan Suap PAW

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Mantap Ajukan Banding Atas Penolakan Eksepsi

Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menunjukkan ketegasan sikap dengan menyatakan akan mengajukan banding. Langkah ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihaknya. Penolakan ini terkait dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan dugaan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Maqdir Ismail, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, mengungkapkan bahwa upaya banding akan diajukan bersamaan dengan pokok perkara. Pernyataan ini disampaikan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (11/4/2025). "Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, dan tentu saja, nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," tegas Maqdir.

Strategi Banding Dikaitkan dengan Putusan Pokok Perkara

Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan bahwa mekanisme banding akan ditempuh melalui Pengadilan Tinggi (PT) setelah proses pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selesai. Strategi ini, menurutnya, akan efektif jika Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam pokok perkara yang akan diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Mekanismenya, dilakukan secara bersama dengan banding pokok perkara, kalau dalam pokok perkara dihukum," imbuhnya.

Kilas Balik Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Kasus yang menyeret nama Hasto Kristiyanto bermula dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 8 Januari 2020. Operasi tersebut bertujuan untuk menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan Harun Masiku sebagai salah satu pihak yang dicari.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan beberapa nama, di antaranya:

  • Wahyu Setiawan (Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum/KPU)
  • Agustiani Tio Fridelina (Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu)
  • Saeful Bahri (Kader PDI-P)

Ketiga orang tersebut telah menjalani proses peradilan dan dijatuhi hukuman atas keterlibatan mereka dalam kasus suap tersebut. KPK juga berupaya menangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, namun keduanya berhasil lolos dari pengejaran tim penyidik.

Peran Hasto dalam Pusaran Kasus Suap PAW

Dalam kasus ini, Hasto diduga telah melakukan tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menduduki kursi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga diduga telah melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang telah berstatus buron sejak tahun 2020.

Dengan penolakan eksepsi ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berlanjut. Tim kuasa hukum Hasto pun telah menyiapkan strategi banding sebagai upaya untuk membela kliennya dan mencari keadilan dalam kasus ini.