Pemerintah Intensifkan Pembentukan Satgas PHK: Mandat Presiden Prabowo dan Opsi Perluasan Tugas
Pemerintah Percepat Pembentukan Satgas PHK: Antisipasi Gelombang PHK dan Potensi Perluasan Mandat
Jakarta, Indonesia – Pemerintah Indonesia, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, tengah mempercepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai respons proaktif terhadap potensi gelombang PHK dan untuk memitigasi dampaknya terhadap para pekerja. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang disambut baik oleh Presiden Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI pada tanggal 8 April 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) saat ini sedang menyusun draf Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menjadi landasan hukum bagi pembentukan dan operasional Satgas PHK. Draf ini akan mengatur sistem kerja Satgas, mekanisme koordinasi antar lembaga, serta kewenangan yang dimiliki dalam menjalankan tugasnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperluas mandat Satgas PHK, tidak hanya terbatas pada penanganan kasus PHK semata. Opsi yang sedang dipertimbangkan meliputi:
- Monitoring Tren PHK: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap tren PHK di berbagai sektor industri dan wilayah geografis, untuk mengidentifikasi potensi risiko dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.
- Penciptaan Lapangan Kerja: Berkolaborasi dengan dunia usaha dan lembaga terkait untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru, sebagai solusi alternatif bagi pekerja yang terkena PHK.
- Pelatihan dan Reskilling: Memfasilitasi program pelatihan dan reskilling bagi pekerja yang terkena PHK, agar mereka memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
- Penyediaan Informasi Pasar Kerja: Menyediakan informasi yang akurat dan terkini mengenai peluang kerja yang tersedia, serta membantu pekerja yang terkena PHK untuk menemukan pekerjaan baru.
"Kita siapkan beberapa opsi. Apakah hanya PHK atau terkait juga yang lain. Kita juga melihat monitoring, penciptaan lapangan, dan sebagainya," ujar Menteri Yassierli.
Setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan luar negeri, Kemenaker dan Kemenko Perekonomian akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Kepala Negara untuk memfinalisasi draf Inpres Satgas PHK. Pemerintah berharap Satgas ini dapat segera dibentuk dan beroperasi secara efektif.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa Satgas PHK akan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memastikan bahwa Satgas PHK dapat menjalankan tugasnya secara komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan semua pihak.
Presiden Prabowo sendiri menekankan pentingnya Satgas PHK memiliki posko yang representatif dan mampu memetakan secara menyeluruh wilayah yang mengalami PHK serta potensi lapangan kerja yang tersedia. Dengan demikian, Satgas dapat melakukan link and match antara pekerja yang terkena PHK dengan peluang kerja yang ada.
"Satgas PHK cari posko yang bagus. Kita petakan semua, di mana ada peluang lapangan kerja, di mana ada PHK, kita bisa segera link and match dan pemerintah akan bantu saudara-saudara," kata Presiden Prabowo.
Pembentukan Satgas PHK ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memitigasi dampak PHK terhadap perekonomian nasional. Dengan melibatkan berbagai pihak dan memperluas mandatnya, Satgas PHK diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan PHK di Indonesia.