DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Dokter Pemerkosa di Bandung, Kelainan Seksual Dinilai Bukan Pengecualian

Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung: DPR RI Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terus menuai kecaman. Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku atas tindakan biadabnya.

Gilang menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga kejahatan pidana serius yang harus diusut tuntas secara transparan, cepat, dan adil. Ia juga menyoroti bahwa temuan dugaan kelainan seksual yang dialami pelaku tidak boleh dijadikan alasan untuk meringankan hukuman atau mengabaikan hak-hak korban.

"Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di institusi publik yang seharusnya melindungi rakyat," tegas Gilang.

Perkembangan Kasus dan Jumlah Korban

Kasus ini mencuat setelah seorang anggota keluarga pasien, FH (21), melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya saat menunggu ayahnya yang dirawat di RSHS. Modus pelaku adalah mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan crossmatch untuk transfusi darah. Korban kemudian dibawa ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS dan disuntikkan cairan yang membuatnya tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban merasakan sakit dan hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Dua korban lainnya adalah pasien yang dirawat di rumah sakit. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat, dan ahli.

Ancaman Hukuman dan Upaya Pemantauan

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Gilang Dhielafararez memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kasus ini harus menjadi titik balik dalam membangun sistem layanan kesehatan yang aman, beretika, dan berpihak pada martabat manusia," pungkas Gilang.

Reaksi Masyarakat dan Dampak pada Kepercayaan Publik

Kasus ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang mengecam tindakan pelaku dan menuntut hukuman seberat-beratnya. Kasus ini juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap dunia kedokteran dan institusi kesehatan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong perbaikan sistem layanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Berikut point penting yang perlu digaris bawahi:

  • Desakan Hukuman Berat: Anggota DPR mendesak agar pelaku dihukum maksimal.
  • Korban Bertambah: Jumlah korban kekerasan seksual oleh dokter residen menjadi tiga orang.
  • Pemantauan DPR: Komisi III DPR RI akan memantau proses hukum kasus ini.
  • Dampak Kepercayaan Publik: Kasus ini merusak kepercayaan terhadap dunia kedokteran.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan institusi kesehatan dapat memperketat pengawasan terhadap tenaga medis dan meningkatkan keamanan bagi pasien dan keluarga pasien. Selain itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi mengenai kekerasan seksual agar masyarakat lebih waspada dan berani melaporkan jika menjadi korban.