OJK Perketat Aturan Pinjaman Online: Agunan Wajib untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar
OJK Perketat Aturan Pinjaman Online: Agunan Wajib untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah signifikan untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana (lender) dan menjaga stabilitas sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Regulator berencana memberlakukan kewajiban agunan atau jaminan untuk setiap pinjaman daring (pindar) yang nilainya di atas Rp 2 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa aturan baru ini difokuskan pada pembiayaan produktif. Tujuannya adalah untuk memitigasi risiko kredit yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan pesat industri fintech lending. "Kami sedang mempersiapkan aturan yang akan berlaku untuk pembiayaan di atas Rp 2 miliar yang bertujuan produktif," ujar Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/04/2025).
Mitigasi Risiko Kredit dan Perlindungan Lender
Langkah OJK ini merupakan respons terhadap potensi risiko gagal bayar atau default yang lebih tinggi pada pinjaman dengan nilai besar. Dengan adanya agunan, penyelenggara fintech lending akan memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk memulihkan dana jika penerima pinjaman (borrower) mengalami kesulitan keuangan dan gagal memenuhi kewajibannya.
"Dengan aturan ini, penyelenggara memiliki instrumen yang dapat digunakan nanti pada waktunya untuk melakukan recovery ketika terjadi wanprestasi atau pembiayaan bermasalah terhadap penerima dana (borrower)," jelas Agusman.
Selama ini, mekanisme recovery dalam kasus gagal bayar pada pinjaman fintech lending dengan nilai besar masih menjadi tantangan. Kewajiban agunan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas proses pemulihan dana bagi lender.
Peningkatan Batas Pembiayaan Produktif
Sebagai informasi tambahan, OJK sebelumnya telah menaikkan batas atas pembiayaan produktif oleh penyelenggara fintech P2P lending menjadi Rp 5 miliar melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kenaikan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan akses pendanaan yang lebih besar.
Ketentuan dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024
Pasal 137 ayat (4) POJK Nomor 40 Tahun 2024 menjelaskan bahwa penyelenggara fintech lending dapat memberikan pendanaan hingga Rp 5 miliar dengan syarat tertentu, yaitu:
- Kualitas Pendanaan Macet (TWP90): TWP90 maksimal 5 persen dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
- Sanksi OJK: Penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Dengan adanya kombinasi antara kenaikan batas pembiayaan produktif dan kewajiban agunan untuk pinjaman di atas Rp 2 miliar, OJK berupaya menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih seimbang dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus melindungi kepentingan lender dan menjaga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.