Banding atas PTDH, Mantan Brigadir Ade Kurniawan Berharap Kembali Mengabdi di Kepolisian
Mantan Brigadir Ade Kurniawan Ajukan Banding atas Pemecatan
Semarang - Mantan anggota Polri berpangkat Brigadir, Ade Kurniawan (AK), mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Polda Jawa Tengah melalui sidang etik pada Kamis, 10 April 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mempertahankan kariernya di kepolisian.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ade Kurniawan menyatakan harapan besar untuk dapat kembali mengabdi sebagai anggota Polri. Moh. Harir, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya masih memiliki keinginan kuat untuk terus berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai bagian dari institusi kepolisian.
"Klien kami masih memiliki cita-cita dan semangat untuk menjadi anggota Polri. Kami berharap upaya banding ini dapat membuahkan hasil yang positif," ujar Harir, Jumat (11/4/2025).
Tim kuasa hukum Ade Kurniawan menunjukkan keyakinan bahwa masih terdapat celah hukum yang dapat digunakan untuk membatalkan keputusan pemecatan tersebut. Mereka akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dan membuktikan bahwa PTDH yang dijatuhkan tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami optimistis bahwa putusan sidang etik ini masih dapat diperjuangkan. Kami berharap dapat memenangkan banding ini dan mengembalikan hak klien kami untuk bertugas kembali di kepolisian," ungkap Harir.
Lebih lanjut, Harir menjelaskan bahwa timnya akan melakukan pengujian secara mendalam terhadap pasal-pasal yang dijadikan dasar pemberhentian Ade Kurniawan. Mereka akan meneliti secara seksama apakah pasal-pasal tersebut telah diterapkan secara tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Kami akan menguji kembali pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar pemberhentian. Kami perlu memastikan apakah unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan," jelas Harir.
Kasus Berawal dari Laporan Kematian Bayi
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil sementara ia berbelanja. Namun, ketika DJ kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi yang mencurigakan. Panik, DJ segera membawa bayinya ke rumah sakit, tetapi nyawa sang bayi tidak dapat diselamatkan.
Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ kemudian melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Jawa Tengah dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Proses hukum terus berlanjut hingga akhirnya Brigadir AK menjalani sidang etik di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis, 10 April 2025, yang berujung pada keputusan PTDH. Kini, dengan pengajuan banding, Ade Kurniawan berharap dapat membalikkan keadaan dan kembali mengenakan seragam kepolisian.