Kepatuhan Pajak: DJP Catat 78,9% Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Waktu

Kepatuhan Pajak Meningkat, DJP Terus Dorong Pelaporan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga tanggal 11 April 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 12,79 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah diterima. Angka ini merepresentasikan 78,90% dari target yang ditetapkan untuk tahun 2025, menunjukkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dari total SPT yang masuk, 12,42 juta di antaranya adalah SPT Tahunan Orang Pribadi, sementara 372 ribu lainnya merupakan SPT Tahunan Badan. “Kami mengapresiasi partisipasi aktif wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Angka ini menunjukkan komitmen masyarakat untuk berkontribusi pada pembangunan negara melalui pembayaran pajak,” ujarnya.

Relaksasi Sanksi Administratif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebagai informasi, DJP memberikan relaksasi sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan hingga tanggal 11 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Relaksasi ini diberikan mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (31 Maret 2025) bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri yang cukup panjang. DJP menyadari bahwa kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.

Imbauan untuk Segera Lapor SPT Tahunan

Meski relaksasi telah diberikan, DJP tetap mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui kanal online yang tersedia di situs web DJP (djponline.pajak.go.id). Pelaporan secara online lebih mudah, cepat, dan efisien, serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pelaporan SPT Tahunan:

  • Batas Waktu:
    • Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret (atau 11 April untuk tahun 2024 karena relaksasi)
    • Wajib Pajak Badan: 30 April
  • Kanal Pelaporan: djponline.pajak.go.id
  • Sanksi Keterlambatan: Denda administratif (kecuali untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memanfaatkan relaksasi)

DJP terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu dan akurat, Wajib Pajak turut berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dengan transparansi dan kepatuhan, penerimaan negara dari sektor pajak dapat dioptimalkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.