Ribuan Mantan Pekerja PT Yihong Novatex Indonesia Kembali Mendapatkan Peluang Kerja Secara Bertahap

Harapan Baru Bagi Pekerja PT Yihong Novatex Indonesia: Perekrutan Kembali Secara Bertahap

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Kabar gembira datang bagi ribuan mantan pekerja PT Yihong Novatex Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa sebanyak 1.126 eks karyawan perusahaan tersebut akan dipekerjakan kembali secara bertahap. Langkah ini memberikan angin segar setelah sebelumnya para pekerja harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat masalah internal perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa proses perekrutan kembali sudah dimulai. Saat ini, sekitar 200 orang telah dinyatakan positif diterima kembali untuk bekerja. Kemenaker terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan Dinas Ketenagakerjaan Cirebon untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan semakin banyak mantan karyawan yang mendapatkan kesempatan kedua.

"Kami terus memantau dan mendorong perekrutan kembali ini sampai mencapai jumlah seluruh eks karyawan yang sebelumnya terkena PHK, yakni 1.126 orang," tegas Indah. Ia menambahkan bahwa PT Yihong akan tetap fokus pada produksi sol sepatu untuk industri alas kaki, menunjukkan komitmen perusahaan untuk kembali bangkit.

Latar Belakang Masalah dan Upaya Pemulihan

Sebelumnya, PT Yihong Novatex Indonesia, yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat, mengalami kendala operasional yang signifikan. Penarikan mesin-mesin dari pabrik oleh buyer lama menjadi pukulan berat bagi perusahaan, yang berujung pada penghentian produksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, sebelumnya telah menyampaikan optimisme bahwa PT Yihong akan kembali beroperasi. Pernyataan ini menjadi harapan bagi para pekerja yang terkena dampak PHK.

"Satu hari sebelum cuti Idul Fitri, kami memfasilitasi pertemuan antara pihak manajemen dan serikat pekerja. Hasilnya positif, PT Yihong akan kembali beroperasi dan memberikan peluang bagi mantan pekerja untuk kembali bergabung," ungkap Novi.

Pembenahan Internal dan Hak-Hak Pekerja

Kuasa hukum PT Yihong Novatex Indonesia menjelaskan bahwa manajemen perusahaan tengah melakukan pembenahan struktur internal sebagai respons atas hasil pemeriksaan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 3 Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, ribuan pekerja harus menerima kenyataan PHK setelah perusahaan menghentikan operasional akibat aksi mogok kerja. Aksi tersebut dipicu oleh keputusan perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerja tiga karyawan, yang dianggap memicu solidaritas pekerja.

Manajemen mengklaim bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak didasarkan pada evaluasi kinerja. Namun, hal ini memicu reaksi keras dari para pekerja yang kemudian melakukan mogok kerja massal, mengganggu operasional perusahaan, distribusi barang, dan mengakibatkan pembatalan pesanan.

Kemenaker memastikan bahwa seluruh hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon, telah dipenuhi sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dalam situasi sulit.

Langkah Selanjutnya dan Harapan

Proses perekrutan kembali ini menjadi momentum penting bagi PT Yihong Novatex Indonesia untuk membangun kembali kepercayaan dengan para pekerja dan mitra bisnisnya. Kemenaker akan terus memantau perkembangan ini dan memberikan dukungan yang diperlukan agar perusahaan dapat beroperasi secara stabil dan berkelanjutan.

Diharapkan, dengan adanya buyer baru dan perbaikan internal, PT Yihong Novatex Indonesia dapat kembali menjadi salah satu penggerak ekonomi di wilayah Cirebon dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Poin Penting:

  • 1.126 eks karyawan PT Yihong Novatex Indonesia akan dipekerjakan kembali secara bertahap.
  • Saat ini 200 orang telah direkrut kembali.
  • Kemenaker terus berkoordinasi dengan Pemda dan Disnaker Cirebon.
  • PT Yihong tetap memproduksi sol sepatu.
  • THR dan pesangon eks karyawan sudah dibayarkan sebelum Lebaran.
  • Perusahaan melakukan pembenahan internal pasca mogok kerja.