Dokter dan Istri Terjerat Hukum: ART di Pulogadung Jadi Korban Kekerasan
Dokter dan Istri di Jakarta Timur Ditangkap atas Dugaan Penganiayaan ART
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Pasangan suami istri, seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35), kini berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka, SR (24). Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang mengungkap fakta-fakta mencengangkan terkait perlakuan korban selama bekerja di rumah pelaku.
"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya menetapkan AMS dan SSJH sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada tanggal 8 April 2025, dan keduanya langsung ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Jumat (11/4/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, SR telah bekerja di rumah pasangan dokter tersebut sejak November 2024 hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, SR bertugas melakukan berbagai pekerjaan rumah tangga, termasuk memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh ketiga anak pelaku. Ironisnya, penganiayaan yang dialami SR diduga dipicu oleh ketidakpuasan pelaku terhadap kinerja korban.
"Para tersangka merasa tidak puas dengan kinerja ART ini, dan menduga bahwa ART telah melakukan kesalahan terhadap ketiga anaknya," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
SSJH, sang majikan perempuan, diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian penganiayaan tersebut. Dalam beberapa kesempatan, suaminya, AMS, turut serta membantu melakukan kekerasan terhadap korban. Tindakan penganiayaan yang dialami SR meliputi:
- Pemukulan
- Penjambakan rambut
- Tendangan
- Pembenturan kepala ke meja dan lantai
"Cara pelaku melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," kata Nicolas.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa SSJH bahkan tega memotong rambut SR secara acak sebagai bentuk kekerasan dan penghinaan. Akibat perbuatan keji mereka, AMS dan SSJH dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 30 juta.
Kasus Serupa di Banyumas Terungkap, Korban Alami Luka Parah
Sebelumnya, kasus serupa juga mencuat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Seorang perempuan asal Banyumas dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Jakarta. Informasi ini tersebar luas melalui video yang beredar di aplikasi WhatsApp, yang kemudian diunggah oleh anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, di akun Instagram pribadinya.
Kasus penganiayaan terhadap ART asal Banyumas ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Korban telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Banyumas akibat luka-luka yang dideritanya.
Kepala Desa Tanggeran Rawan mengungkapkan bahwa korban, yang diidentifikasi sebagai S, baru bekerja sebagai ART di Jakarta sejak November 2024. "Namun, seminggu setelah bekerja, S tidak bisa dihubungi oleh keluarganya," ujar Rawan kepada wartawan pada Jumat (21/3/2025).
Keluarga korban akhirnya menerima kabar pada Selasa (18/3/2025) bahwa mereka harus membayar uang tebusan sebesar Rp 5 juta agar S bisa dipulangkan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepala desa, yang kemudian meneruskannya ke Mapolsek Somagede. S akhirnya tiba di rumahnya pada Jumat dini hari dalam kondisi mengenaskan, dengan luka-luka di sekujur tubuhnya. Kepada keluarganya, S mengaku dibelikan tiket bus Jakarta-Purwokerto oleh majikannya, namun tidak diberi uang saku. Akibatnya, ia sempat terlantar di Terminal Purwokerto sebelum akhirnya ditolong oleh seorang tukang ojek yang mengantarkannya pulang.
"Kalau dari keterangan korban, sering dipukul atau dianiaya oleh majikannya, baik istri atau suaminya, karena dianggap kerja tidak benar, seperti mengepel, dan lainnya," jelas Rawan. Kedua kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan.