Pengadilan Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sprindik KPK Sah Menurut Hukum
Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Berlanjut ke Pembuktian
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku dan dugaan menghalangi penyidikan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Jumat, 11 April 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Hakim berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertimbangan Hakim: Delegasi Wewenang dalam Administrasi Negara
Salah satu pertimbangan utama hakim dalam menolak eksepsi Hasto adalah prinsip delegasi wewenang dalam hukum administrasi negara. Hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan bahwa pimpinan KPK memiliki hak untuk mendelegasikan kewenangan administratif kepada pejabat di bawahnya, termasuk dalam hal penandatanganan Sprindik dan SPDP.
"Menimbang bahwa berdasarkan prinsip delegasi kewenangan dalam hukum administrasi negara, pimpinan KPK dapat mendelegasikan kewenangan administratif tertentu kepada pejabat di bawahnya termasuk penandatanganan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP, sepanjang tidak terkait dengan kewenangan yang bersifat substantif yang memerlukan persetujuan kolektif," ujar Hakim Sigit Herman Binaji.
Hakim juga menambahkan bahwa keberatan pihak Hasto terkait penandatanganan Sprindik dan SPDP oleh Ketua KPK dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi bukanlah objek yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Menurut hakim, keberatan tersebut harus dikesampingkan karena masuk dalam pokok materi perkara.
Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Dengan ditolaknya eksepsi Hasto Kristiyanto, maka sidang kasus ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya guna membuktikan dakwaan yang telah diajukan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Putusan sela ini menjadi babak baru dalam kasus yang melibatkan Sekjen PDIP tersebut. Publik akan terus memantau jalannya persidangan untuk mengetahui fakta-fakta yang akan terungkap dalam tahap pembuktian.
Berikut poin-poin penting putusan sela:
- Eksepsi Hasto Kristiyanto ditolak oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Hakim menyatakan bahwa Sprindik dan SPDP yang diterbitkan KPK sah.
- Prinsip delegasi wewenang dalam hukum administrasi negara menjadi dasar pertimbangan hakim.
- Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
- Kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan terus berlanjut.