Satpol PP DKI Jakarta Minta Maaf Atas Pembubaran Aksi 'Piknik Melawan', Gubernur Anung Beri Teguran Keras
Satpol PP DKI Jakarta Minta Maaf Atas Pembubaran Aksi 'Piknik Melawan'
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf terkait insiden pembubaran aksi damai "Piknik Melawan" yang dilakukan di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI pada hari Rabu, 9 April 2025. Aksi ini sendiri merupakan bentuk penolakan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan.
Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis dalam penanganan demonstrasi di masa mendatang. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kritik dan kekecewaan publik terhadap tindakan represif yang dilakukan anggotanya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi di DPR pada Rabu sore. Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa," ujar Satriadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).
Satriadi menambahkan bahwa pendekatan humanis dan komunikatif akan menjadi standar operasional dalam setiap pengamanan. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Pendekatan humanis dan komunikatif akan kami jadikan standar dalam setiap pengamanan. Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas," lanjutnya.
Gubernur DKI Jakarta Kecewa dan Beri Teguran Keras
Insiden pembubaran aksi "Piknik Melawan" ini juga menuai reaksi keras dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Gubernur Anung menyatakan kekecewaannya atas tindakan gegabah yang dilakukan oleh Satpol PP.
Bahkan, Pramono mengaku langsung menegur Kepala Dinas yang membawahi Satpol PP pada malam hari setelah kejadian.
"Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait, dan saya sungguh sangat kecewa," ucap Pramono saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Kamis (10/4/2025).
Menurut Pramono, pembubaran paksa aksi damai tersebut bukan merupakan kewenangan Satpol PP. Ia menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh terulang kembali di masa depan.
"Sebab, Satpol PP tidak mempunyai tugas untuk itu. Sehingga, saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali," tegas Pramono.
Latar Belakang Aksi "Piknik Melawan"
Aksi "Piknik Melawan" sendiri merupakan inisiatif dari sejumlah elemen masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI. Mereka menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 7 April 2025.
Sebelumnya, pada hari Selasa (8/4/2025), Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora. Akibatnya, para peserta aksi terpaksa mendirikan tenda di atas trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
Setelah bertahan selama tiga hari, aksi damai ini akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada hari Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Alasan Pembubaran Aksi
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena penggunaan trotoar oleh massa aksi dinilai mengganggu aktivitas publik.
"Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat," ujar Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Tumbur juga menambahkan bahwa massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo. Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:
- Satpol PP DKI Jakarta membubarkan aksi damai "Piknik Melawan" di depan Gedung DPR/MPR RI.
- Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap UU TNI.
- Kepala Satpol PP Jakarta meminta maaf atas insiden tersebut dan berjanji akan mengedepankan pendekatan dialogis.
- Gubernur DKI Jakarta mengecam tindakan Satpol PP dan memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas terkait.
- Pembubaran dilakukan karena aksi dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda tentang Ketertiban Umum.