Koreksi Redaksional Tak Pengaruhi Dakwaan Hasto: Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi atas Kesalahan Ketik
Koreksi Redaksional Tak Pengaruhi Dakwaan Hasto: Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi atas Kesalahan Ketik
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kesalahan pengetikan dalam surat dakwaan. Kesalahan pengetikan tersebut berupa pencantuman Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang seharusnya merujuk pada Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim anggota Sigit Herman Binaji menegaskan bahwa kesalahan pengetikan tersebut dianggap sebagai clerical error atau kesalahan administratif yang tidak substansial dan tidak mempengaruhi konstruksi dakwaan secara keseluruhan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025), saat membacakan pertimbangan atas nota keberatan Hasto terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Hasto dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Dalam dakwaannya, JPU KPK mencantumkan pasal yang keliru, yang kemudian diperbaiki melalui mekanisme renvoi atau pembetulan oleh jaksa pada sidang sebelumnya.
Majelis hakim sependapat dengan tindakan JPU KPK yang melakukan renvoi terhadap kesalahan pengetikan tersebut. Menurut hakim, renvoi diperbolehkan sepanjang tidak mengubah esensi tindak pidana yang didakwakan. Dalam hal ini, hakim menilai bahwa kesalahan pengetikan KUHAP menjadi KUHP tidak lantas menciptakan tindak pidana baru atau mengubah substansi perkara yang sedang disidangkan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa sepanjang perubahan melalui renvoi secara substansi tidak menggambarkan suatu tindak pidana baru," ujar Hakim Sigit Herman Binaji.
Hakim juga menambahkan, koreksi redaksional seperti ini lazim dilakukan dan tidak terikat pada ketentuan Pasal 144 KUHAP. Dengan demikian, kesalahan pengetikan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim:
- Kesalahan pengetikan Pasal 65 Ayat 1 KUHAP yang seharusnya Pasal 65 Ayat 1 KUHP adalah clerical error.
- Jaksa KPK telah melakukan perbaikan (renvoi) atas kesalahan tersebut.
- Renvoi diperbolehkan selama tidak mengubah substansi tindak pidana.
- Kesalahan pengetikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto mengajukan eksepsi dengan alasan kesalahan pengetikan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga didakwa telah melakukan tindakan yang menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang saat ini masih berstatus sebagai buronan KPK.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto akan terus berlanjut. Pihak Hasto Kristiyanto belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan sela ini.